logo Kompas.id
UtamaMK: Ulang Pemungutan Suara di ...
Iklan

MK: Ulang Pemungutan Suara di Sampang

Oleh
Nicolaus Harbowo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EFnOoQOkYEaWYUfAnzMAZmmXbXs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180713_SENGKETA-PILKADA_A_web.jpg
Kompas

Pemeriksaan Berkas Sengketa Pilkada - Petugas memeriksa kelengkapan berkas perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak tahun 2018 di aula lantai dasar gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (13/7/2018). Hingga pukul 15.00 hari itu, MK telah menerima 65 permohonan perkara sengketa Pilkada 2018.KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)13-07-2018

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang untuk mengelar pemungutan suara ulang paling lama 60 hari terhitung sejak Rabu (5/9/2018). Perintah pemungutan suara ulang itu dijatuhkan karena MK menilai Pilkada Sampang 2018 lalu didasarkan pada daftar pemilih tetap yang tidak valid dan logis.

Putusan itu menjawab permohonan sengketa hasil pilkada yang diajukan pasangan calon Hermanto Subaidi-Suparto. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman itu, MK menyatakan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang, Madura, tidak sah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000