logo Kompas.id
UtamaPemilu Berintegritas
Iklan

Pemilu Berintegritas

Oleh
AZYUMARDI AZRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/87HezHoYv_mc2SyaUcvmVEV1gkY=/1024x1323/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F57940285.jpg
ABK

Azyumardi Azra

Pertikaian antara Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu tentang ketidakbolehan atau kebolehan bekas narapidana korupsi maju sebagai calon dalam pemilu legislatif di tingkat DPR dan DPRD agaknya bukan sekadar kontestasi kewibawaan dan otoritas di antara kedua badan penyelenggara pemilu. Perbedaan di antara mereka sekaligus dapat mengancam terwujudnya integritas Pemilu 17 April 2019. Ini tidak hanya dalam penyelenggaraan, tetapi juga hasilnya.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, eks koruptor, bekas bandar narkoba, dan eks pelaku kejahatan seksual anak tidak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon senator Dewan Perwakilan Daerah serta calon wakil rakyat di tingkat kota/kabupaten, provinsi, dan pusat dalam Pemilu 2019. Kalau KPU konsisten dengan pelarangan itu, sebaliknya Bawaslu membolehkan eks napi koruptor mendaftar sebagai caleg; sampai awal pekan ini jumlahnya mencapai 16 orang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000