SLEMAN, KOMPAS - Penegakan hukum secara adil menjadi salah satu cara untuk menjaga kebinekaan Indonesia. Keadilan membuat kebinekaan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat karena tidak ada kelompok masyarakat yang dibeda-bedakan di mata hukum.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Mahfud MD, mengatakan, Indonesia menganut sistem demokrasi untuk menjalankan negara karena kebinekaannya. Dalam kebinekaan, perbedaan menjadi hal yang wajar dan sudah seharusnya diterima.
”Demokrasi meniscayakan pemberian peluang yang sama kepada setiap kelompok untuk memperjuangkan aspirasinya melalui lembaga yang disediakan negara. Dalam proses demokrasi ini pasti terjadi perbedaan,” kata Mahfud dalam acara ”Dialog Kebangsaan: Indonesia Merdeka, Indonesia Beradab” di Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta, Rabu (5/9/2018).
Mahfud melanjutkan, agar demokrasi berjalan dengan baik, harus diimbangi oleh penegakan hukum yang dilakukan secara adil. ”Kita harus menyelesaikan segala perbedaan itu melalui hukum yang dibuat oleh bersama-sama dan kita kawal bersama-sama,” katanya.
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar mengungkapkan, penegakan hukum itu menjadi syarat yang harus dipenuhi guna memperkokoh kebinekaan. Hal itu dilakukan dengan menerapkan prinsip keadilan dalam menegakkan hukum. ”Penegakan hukum kita ini harus mencerminkan sebagai perekat kondisi sosial karena kita berbeda-beda,” kata Artidjo, yang juga menjadi pembicara dalam acara tersebut.
Terkait dengan hal itu, Mahfud mengungkapkan, hukum tidak boleh sarat dengan kepentingan politik dari kelompok tertentu. ”Pedomannya, hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan politik (kelompok) tertentu. Hukum memang alat politik, tetapi politik negara atau politik kebangsaan, bukan politik kelompok,” ujarnya.
Rektor UII Fathul Wahid menambahkan, kepentingan publik harus diutamakan. Kepentingan sesaat jangan sampai menutupi kepentingan bangsa.
Sementara itu, Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono menyampaikan, hendaknya praktik hukum itu sejalan dengan Pancasila. ”Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengajarkan penghormatan atas harkat manusia dan menjamin hak-hak asasinya. Persatuan yang bersumber pada Pancasila juga menentang dominasi dan diskriminasi. Lalu, asas kedaulatan rakyat jelas-jelas menentang segala bentuk tindakan totaliter dalam praktik hukum. Ilmu dan praktik hukum pun jadi wahana mewujudkan masyarakat berkeadilan yang dituntun Sila Keadilan Sosial bagi ”eluruh Rakyat Indonesia,” kata Sultan.