JAKARTA, KOMPAS - Pengerusakan pagar di taman umum dengan motif pencurian, mengakibatkan Dede Suhardiman (29) didenda Rp 5 juta. Denda tersebut menggenapkan total uang sebesar Rp 524 juta yang masuk ke kas negara akibat pelanggaran Peraturan Daerah 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di bidang kehutanan sejak 2017.
Dede disidang di pengadilan tindak pidana ringan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam sidang, dihadirkan dua saksi petugas patroli Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang menangkap basah Dede saat melakukan aksinya seorang diri.
Warga Pulogadung, Jakarta Timur, tersebut tertangkap merusak pagar di Taman Goro, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sekitar pukul 03.00, Dede mencabut lima ruas pagar besi dari tembok setinggi sekitar satu meter. Selain pagar yang dirusak, satu buah gerobak dan sepeda motor menjadi barang bukti.
Dede dihukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 12 huruf b. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman serta kelengkapannya. Pelanggar didenda Rp 5 juta atau lima tahun penjara.
"Mengingat barang bukti pagar sudah kami amankan, kerugian nantinya lebih kepada upah tukang dan bahan material untuk pemasangan kembali," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta Henri Perez, yang ditemui sesuai sidang.
Perez menuturkan, sejak 2017 hingga September 2018, sudah terdapat 34 tersangka yang disidang atas pelanggaran Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang berkaitan dengan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. Total denda yang terkumpul mencapai Rp 524 juta.
Tersangka yang telah disidang antara lain untuk kasus pengrusakan pagar taman, pendirian bangunan di petak pemakaman, hingga pelanggaran oleh pedagang kaki lima (PKL). "Bentuk pelanggarannya bermacam-macam. Tapi, sebagian besar tersangka penebangan pohon ilegal," kata Perez.
Tindakan ilegal menebang pohon melanggar pasal 12 huruf g, dengan denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta. "Sampai saat ini sudah pernah ada yg divonis Rp 45 juta," ungkapnya.
Adapun motif berbagai bentuk pelanggaran Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, menurut Perez, antara lain untuk mempermudah akses keluar dan masuk bangunan, memperlebar lahan parkir, hingga pencurian untuk mendapatkan uang.
Sidang PKL
Selain Dede, terdapat 32 persidangan yang seluruhnya PKL. Seperti Mamat, pedagang sayur yang tertangkap berjualan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia mengaku sudah sebulan tidak mencari nafkah. Ini karena area pinggir jalan tempatnya biasa berjualan dibersihkan untuk penyelenggaraan Asian Games 2018.
"Sejak awal Agustus, saya tidak berdagang. Saya kira setelah selesai Asian Games sudah bisa berjualan lagi, tapi ternyata tidak bisa," tutur Mamat.
Para PKL yang melanggar Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ditangkap petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Satpol PP menjalankan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2017 tentang Bulan Tertib Trotoar pada poin F.
Adapun pasal yang dikenakan Pasal 25 dan Pasal 27, yang antara lain melarang setiap orang atau badan untuk berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, jalur hijau, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya.
Untuk pemidanaannya, pelanggar dikenakan Pasal 61 dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta. (Erika Kurnia)