Bagikan Unggahan Facebook Turis Inggris, 12 Warga Thailand Ditangkap
Oleh
ELOK DYAH MESSWATI
·3 menit baca
BANGKOK, JUMAT — Polisi Thailand telah menangkap 12 pria warga negara mereka yang membagikan unggahan Facebook seorang perempuan turis Inggris yang mengaku diperkosa di Pulau Koh Tao, Thailand. Turis itu mengklaim bahwa polisi Thailand menolak menerima pengaduannya ketika dirinya melaporkan kejahatan itu.
Winyat Chatmontree, pengacara 12 pria Thailand tersebut, pada Kamis (6/9/2018), mengatakan bahwa ke-12 pria itu ditangkap di beberapa provinsi yang berbeda pada pekan ini karena dinilai otoritas Thailand telah melanggar Undang-Undang (UU) Kejahatan Komputer. Mereka kini terancam 5 tahun penjara dan denda karena menyebarkan informasi palsu serta merusak keamanan nasional.
Polisi Thailand menolak pengaduan turis Inggris itu dan mengatakan bahwa dari penyelidikan yang mereka lakukan, polisi Thailand memutuskan bahwa klaim turis Inggris itu telah diperkosa di Pulau Koh Tao bulan Juni lalu adalah tidak benar.
Perempuan turis Inggris yang berusia 19 tahun itu, setelah kembali ke Inggris, mengatakan kepada para wartawan bahwa dirinya yakin bahwa dirinya telah dibius oleh seseorang melalui minumannya. Kemudian, ia terbangun di pantai dan menyadari bahwa dia telah diperkosa dan dirampok.
”Dari penyelidikan awal, kami menyimpulkan dan melaporkan kepada komisaris polisi Thailand bahwa hingga saat ini tidak ada bukti atau saksi yang bisa membuktikan bahwa insiden itu telah terjadi, bukan pada klaim narkoba atau klaim perkosaan,” kata Wakil Kepala Kepolisian Urusan Wisatawan Thailand Mayor Jenderal Surachet Hakpan, kepala investigasi kasus tersebut.
Reputasi buruk
Pulau wisata Koh Tao, meskipun populer di mata backpacker asing, telah mendapatkan cap reputasi buruk sejak terjadinya pembunuhan dua warga negara Inggris bernama Hannah Witheridge dan David Miller. Mereka dipukuli sampai mati di Pantai Koh Tao pada 2014.
Mereka ini hanya mengklik berbagi unggahan di Facebook. Mereka tidak berniat menyebarkan rumor palsu atau merusak negara.
Kasus itu memunculkan spekulasi bahwa dua pekerja migran asal Myanmar yang dihukum dan dijatuhi hukuman mati karena kejahatan itu hanyalah dijadikan kambing hitam. Rasa skeptis itu terus berkembang karena ada beberapa kematian turis di Pulau Koh Tao yang tidak dapat dijelaskan. Penduduk lokal yang saling kenal dengan baik dinilai telah menutup-nutupi insiden pembunuhan turis tersebut.
Undang-Undang Kejahatan Komputer telah digunakan otoritas Thailand untuk mengadili mereka yang mengunggah pada laman Facebook yang menyinggung monarki atau keluarga Kerajaan Thailand, atau masalah politik Thailand. UU itu jarang digunakan untuk mengadili kasus-kasus kriminal murni.
”Mereka ini hanya mengklik berbagi unggahan di Facebook. Mereka tidak berniat menyebarkan rumor palsu atau merusak negara. Saya hanya berasumsi bahwa polisi melakukan penangkapan cepat agar warga Thailand berhenti membagikan kasus ini,” kata Winyat Chatmontree, pengacara 12 pria Thailand itu.
Polisi Thailand mengatakan bahwa masih ada dua lagi surat perintah penangkapan yang telah dikeluarkan untuk para tersangka yang tinggal di atas kapal. Salah satunya seorang editor Inggris yang melaporkan berita di situsnya, Samui Times, dan satu lainnya adalah seorang warga Thailand yang menulis unggahan Facebook mengenai tuduhan itu.
Human Rights Watch pada Jumat (7/9/2018) mendesak Pemerintah Thailand untuk membatalkan kasus hukum terhadap 12 pria yang ditangkap terkait dengan unggahan di Facebook tersebut. (AP/REUTERS)