logo Kompas.id
UtamaPartai Politik Bertanggung...
Iklan

Partai Politik Bertanggung Jawab

Oleh
BOW/DIA/NSA/ ITA/IAN/APA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oPtr5pWCXaQQx2JVVHTv2gCJ63Y=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180717_ENGLISH-CALEG_B_web.jpg
ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Petugas merapikan bendera partai politik peserta Pemilu  2019 di ruangan yang digunakan untuk pendaftaran calon anggota legislatif di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS Partai politik bertanggungjawab terhadap atas terjadinya korupsi massal yang dilakukan para anggora Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai daerah. Salah satu bentuk tanggung jawab itu, kini dapat dilakukan parpol dengan tidak mencalonkan mantan narapidana perkara korupsi untuk menjadi anggota legislatif di Pemilu 2019.

Setelah 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kesaksian dalam persidangan juga membuka kemungkinan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 turut menerima uang ketok palu untuk pengesahan APBD provinsi itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000