logo Kompas.id
UtamaKemenhub Lebih Hati-hati...
Iklan

Kemenhub Lebih Hati-hati Mengubah Peraturan Transportasi Daring

Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/f4W_jBpkJ1azSMmXn5AX5ls6Gec=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180910_104600.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan akan segera mengubah peraturan baru terkait transportasi daring menyusul gugatan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Namun, pengubahan beberapa poin dalam permenhub tersebut akan dibuat lebih hati-hati.

”Kami sudah menyiapkan draftnya. Tetapi kami harus membahas kembali konsep dan skemanya, terlebih dengan perusahaan aplikasi transportasi daring atau aplikator,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi saat dihubungi Kompas, Senin (10/9/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000