JAKARTA, KOMPAS - Pengelolaan sampah di ajang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) masih memerlukan partisipasi warga dalam skala lebih luas. Hal ini terkait pengelolaan sampah secara nasional dan daerah yang ditargetkan bisa dilakukan dengan baik pada tahun 2025.
Pantauan pada Minggu (9/9/2018) pagi hingga menjelang tengah hari di HBKB di Jakarta, menunjukkan, sampah bekas pembungkus makanan dan minuman masih berserakan di sebagian titik. Sebagian besar sampah-sampah tersebut terdiri dari bahan plastik.
Salah satu titik yang masih kotor berada di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Pada sebagian trotoar yang dipenuhi penjaja makanan dan minuman, sampah-sampah pembungkus makanan dan wadah minuman tampak ditinggalkan begitu saja.
Salah satu titik yang masih kotor berada di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Selain di permukaan trotoar, sampah-sampah terlihat diletakkan begitu saja di pembatas kawasan hotel dengan trotoar. Kondisi serupa juga tampak di Jalan Kebon Kacang Raya yang berdekatan dengan Bundaran HI. Di lokasi ini, penjual makanan dan minuman jumlahnya relatif lebih banyak.
Menjelang pukul 11.00, sebagian penjaja makanan di sekitar lokasi tersebut bergegas membereskan tempat berjualan. Sejumlah petugas terlihat membersihkan sampah-sampah yang sebelumnya berserakan.
Tenggat Jakstrada
Pada pekan lalu, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati, mengingatkan tentang tenggat waktu penyusunan dokumen kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah. Ini merupakan turunan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Jakstrada tingkat provinsi mesti disusun dalam waktu enam bulan sejak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Jakstrada ditetapkan pada April lalu. Adapun Jakstrada bagi kabupaten/kota mesti sudah disusun dalam waktu satu tahun sejak peraturan menteri tersebut ditetapkan.
“Oktober deadline bikin Jakstrada (tingkat provinsi),” ujar Vivien. Ia menambahkan, Jakstrada akan menjadi dasar penilaian dalam memberikan penghargaan Adipura, terkait kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan.
Dokumen Jakstranas dan Jakstrada akan bermuara pada implementasi untuk pengurangan volume sampah dan penanganan sampah. Pada 2025, diharapkan 100 persen sampah bisa dikelola dengan baik.
Berdasarkan catatan Kompas, pada tahun 2025 itu, proyeksi sampah sampah diperkirakan 70,8 juta ton dengan target pengurangan 30 persen (20,9 juta ton) dan penanganan sampah 70 persen (49,9 juta ton). Adapun pada 2018, proyeksi sampah sekitar 66,5 juta ton dengan target pengurangan sampah 12 juta ton (18 persen) dan penanganan sampah 73 persen (48,5 juta ton).
Saat ini, sejumlah hal terkait sudah dilakukan. Misalnya dengan mengoperasionalkan bank sampah sebagai pengumpul sampah anorganik. Sementara sampah-sampah organik dijadikan pupuk kompos.
Menurut Vivien, pemerintah juga menjalin kerjasama dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan untuk menjalankan skema pengelolaan sampah tersebut. Diharapkan, masyarakat kebanyakan juga akan beroleh manfaat menyusul aktivitas ekonomi sirkuler yang terjadi dari pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Hal lain yang juga menjadi kunci adalah pengurangan produksi sampah plastik oleh diri sendiri. Salah satunya bisa dimulai dengan tidak menggunakan kemasan plastik dalam mengonsumsi air minum. Selain itu menggunakan wadah berbahan non plastik yang bisa dipergunakan berulang, alih-alih memakai kantong plastik pada saat berbelanja.