Waspadai Pencurian dengan Modus Membocorkan Ban Mobil
Oleh
Neli Triana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Waspada, modus pencurian dengan cara menggemboskan ban mobil masih saja ada di Jakarta. Kasus terakhir diungkap di Jakarta Utara.
Dua pencuri, ZF (43) dan MS (40), ditangkap anggota Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/9/2018). Kedua pelaku bersama lima pelaku lain yang masih buron mencuri dengan modus membocorkan ban mobil korban menggunakan paku.
Kepala Polsek Metro Penjaringan Ajun Komisaris Besar Rachmat Sumekar saat konferensi pers di Kantor Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/9/2018), mengatakan, pelaku mengincar korban (DH) yang baru saja mengambil uang di Bank BCA Cabang Muara Karang, Jakarta Utara, Senin (3/9/2018). Setelah keluar dari bank, pelaku membuntuti mobil korban hingga berhenti di lampu merah Muara Karang.
”Saat korban berhenti, pelaku meletakkan sandalnya yang sudah diberi paku pada ban belakang sebelah kiri mobil korban,” ujar Rachmat.
Selanjutnya, pelaku memberi tahu korban bahwa ban mobilnya bocor. Korban kemudian berhenti di SPBU Shell PIK Jalan Marina Raya, Penjaringan.
”Saat korban mengecek kondisi ban mobil, pelaku kemudian membuka pintu mobil korban dan membawa kabur barang yang ada di dalam mobil,” lanjut Rachmat.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah 5 gawai, 29 mata paku payung, 1 power bank hitam, 1 kunci L, 1 mobil Suzuki Ertiga merah metalik nomor polisi B 1429 SYK (kendaraan korban), 1 motor Yamaha MX King hitam nomor polisi B 3219 KXJ (kendaraan pelaku), 1 jaket Go-Jek, 8 lembar uang pecahan 100 dollar AS, serta uang pecahan Rp 1.441.000.
Selain itu, juga alat pemecah kaca, 1 kunci mobil, 1 kaus berwarna hitam, 1 lembar STNK mobil Suzuki Ertiga, 3 dompet, dan sepasang sandal Homyped.
Rachmat mengatakan, total pelaku berjumlah tujuh orang. Ketujuh pelaku tersebut berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. ”Mereka merupakan residivis dan sudah pernah ditahan di Palembang untuk kasus serupa,” ujarnya.
ZF dan MS ditangkap pada Jumat (7/9/2018). ZF ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, saat hendak menuju Palembang, sedangkan MS diamankan di daerah Manggarai, Jakarta Selatan. Sementara AGS, HBL, DW, BS, dan UJ hingga kini masih buron.
”Salah satu pelaku (MS) berdomisili di Jakarta. Saat hendak beraksi, dia menghubungi temannya yang berada di Palembang. Setelah beraksi, mereka kembali lagi ke Palembang,” ucap Rachmat.
ZF mengatakan baru lima hari berada di Jakarta. Sebelumnya, dia pernah ditahan selama 1,5 tahun di Palembang. ”Setelah lima hari bebas, saya diajak ke Jakarta oleh MS. Ternyata kena lagi di sini,” kata ZF.
Adapun MS mengaku bekerja sebagai supir taksi gelap di bandara. Dia mengatakan, hasil pencurian akan digunakannya untuk membeli obat. ”Saya sakit gula. Sampai sekarang belum sembuh,” ujarnya.
Atas perbuatan mereka itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah 7 tahun penjara. (INSAN ALFAJRI)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.