DEPOK, KOMPAS -- Setelah mangkir dari jadwal pemeriksaan yang sedianya dijalani pada Kamis (6/9/2018) lalu, Nur Mahmudi dijadwalkan akan diperiksa Kamis (13/9/2018). Nur Mahmudi dikatakan tidak bisa menjalani rangkaian pemeriksaan karena sakit.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Urusan Humas Polresta Depok Inspektur Dua Polisi Made Budi. "Tim kuasa hukum Nur Mahmudi sudah minta penjadwalan ulang karena kliennya sedang sakit," kata Made di Polres Kota Depok, Jawa Barat, Senin (10/9/2018).
Nur Mahmudi yang dalam keadaan sakit menurut Made tidak bisa memberikan keterangan dengan maksimal, untuk itu pihak kepolisian bersedia untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada mantan Wali Kota Depok itu. Kata Made, Nur Mahmudi mengalami luka lebam di kepala dan wajah akibat terhantam oleh rekannya saat sedang bermain voli.
Menurut keterangan pengacara Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim, Senin pagi kliennya menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat. Kata Iim kliennya menjalani pemeriksaan tersebut setelah mendapat rujukan dari salah satu dokter di Klinik Limo Medicare, Depok.
"Hasilnya baik, kognitifnya bagus. Hanya saja ada sedikit gangguan di motoriknya," kaya Iim saat dihubungi Kompas Senin siang. Gangguan motorik yang dialami oleh Nur Mahmudi menurut Iim terjadi karena Menteri Kehutanan dan Perkebunan di era Abdurrahman Wahid tersebut pernah menderita stroke ringan pada 2016 lalu.
Terkait kehadiran Nur Mahmudi dalam pemeriksaan Kamis mendatang, Iim memastikan kliennya akan datang. Pihak Nur Mahmudi rencananya akan datang ke Polresta Depok sekitar pukul 09.00. "Pasti datang, Insya Allah," ujar Iim.
Keyakinan terhadap datangnya Nur Mahmudi dalam pemeriksaan Kamis juga disampaikan oleh Made. "Sebagai warga negara yang baik, saya yakin yang bersangkutan akan datang," ucap dia.
Berdasarkan keterangan Made, pihak Direktorat Jendral Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pencekalan terhadap dua tersangka yaitu Nur Mahmudi dan Harry Prihanto hingga 22 September 2018.
Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Daerah Depok, Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Depok pada 20 Agustus lalu. Hal ini menyusul dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pelebaran jalan di jalan Nangka, Kelurahan Curug, Kecamatan Tapos, Kota Depok yang merugikan negara sebanyak Rp 10,7 miliar.
Menolak Memberikan Keterangan
Senin sore Kompas mendatangi Klinik Limo Medicare yang beralamat di Jl. Meruyung Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat untuk menemui dokter Maysam Irawati. Dokter tersebut adalah yang sejak awal menangani Nur Mahmudi.
Saat dikonfirmasi pihak Klinik Limo Medicare enggan berkomentar. Semua pertanyaan yang Kompas ajukan dijawab dengan jawaban yang sama. "Saya tidak tahu apa-apa," kata seorang perempuan, pegawai Klinik Limo Medicare yang tak mau menyebutkan namanya.
Sebelumnya Nur Mahmudi dikatakan sempat dirawat selama lebih kurang satu minggu di Rumah Sakit Hermina, Depok. Rumah sakit tersebut adalah tempat praktik dokter Masyam yang diketahui juga merupakan pemilik dari Klinik Limo Medicare. (Kristi Dwi Utami )