JAKARTA, KOMPAS—Puluhan Anggota Federasi Serikat Pekerja Mandiri atau FSPM menggelar aksi pada Rabu (12/9/2018) di depan Hotel Pullman Indonesia Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat. Aksi tersebut bertujuan memprotes pemutusan hubungan kerja yang dinilai semena-mena terhadap Presiden FSPM Husni Mubarok oleh manajemen Hotel Pullman.
Siang hari sekitar pukul 13.30 WIB, sekitar 20 orang anggota FSPM Jabodetabek berkumpul di depan pagar pintu masuk Hotel Pullman di tepi Jl. M. H. Thamrin dengan membawa bendera FSPM berwarna merah dan putih. Mereka datang lengkap dengan mobil boks yang dilengkapi dengan megafon untuk berorasi dan memutar lagu. Orasi dimulai sekitar pukul 14.00, dipimpin oleh Sekretaris Regional Jabodetabek FSPM Abdul Hamid.
“Dulu nenek moyang kita menyebut kita dijajah ‘kumpeni’. Mereka tidak sebut itu Belanda, karena yang menjajah kita sebenarnya adalah ‘company’ (perusahaan)! Jam kerja semakin lama, tapi gaji cuma cukup buat makan!” seru Hamid yang memprotes kebijakan ketenagakerjaan Hotel Pullman dalam orasinya.
Sekretaris Umum FSPM Galih Tri Panjalu mengatakan, aksi ini adalah bentuk solidaritas terhadap Husni yang di-PHK pada 7 Juli silam. Pemecatan Husni yang bekerja sebagai bartender berawal dari pemberian surat peringatan 2 (SP 2) dari manajemen hotel karena Husni mengunggah sebuah gambar di aplikasi Hotel Pullman.
“Pak Husni memang melakukan kesalahan dengan mengunggah gambar tersebut, karena gambar itu bisa dilihat oleh orang banyak. Tapi beberapa hari kemudian Pak Husni dipecat karena tuduhan pencemaran nama baik melalui status WhatsApp-nya,” kata Galih.
Dalam status tersebut, Husni secara sarkastik mengkritik divisi sumber daya manusia Hotel Pullman yang mengubah struktur skala upah karyawan. Skala upah yang baru dinilainya tidak sebanding dengan tanggung jawab, risiko kerja, dan masa kerja. Namun, Husni tidak menyebut pihak mana pun dalam status tersebut, baik individu, hotel, maupun perusahaan.
Galih menilai, tindakan manajemen Hotel Pullman ini semena-mena. Karena itu, FSPM memobilisasi anggotanya dalam aksi itu. Aksi pada Rabu siang tersebut adalah yang ketiga kalinya.
“Kami akan terus melakukan perlawanan sampai tuntutan kami dipenuhi oleh manajemen, yaitu Pak Husni dipekerjakan kembali pada posisi yang sama seperti sebelum di-PHK,” ujar Galih.
Sementara itu, Hamid menyinggung kebijakan ketenagakerjaan Hotel Pullman yang terus mempekerjakan pekerja kontrak lebih dari tiga tahun. Hal itu dinilainya menyalahi Pasal 59 Ayat 1 Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut hanya membolehkan perusahaan memakai tenaga kerja kontrak untuk pekerjaan penyelesaiannya paling lama tiga tahun.
Hamid menambahkan, posisi seperti petugas kebersihan dan petugas keamanan di Hotel Pullman masih berstatus pekerja kontrak. Padahal, beberapa telah bekerja lebih dari tiga tahun.
Di samping itu, ia menilai Hotel Pullman dan hotel-hotel lainnya belum memenuhi Pasal 79 Ayat 2 huruf (d) UU Ketenagakerjaan. “Karyawan yang sudah bekerja selama enam tahun harusnya diberi istirahat panjang selama 60 hari, 30 hari pada tahun ke-7 dan 30 hari pada tahun ke-8. Jadi memang banyak hal yang tengah diperjuangkan Pak Husni dan kawan-kawan FSPM,” kata Hamid.
Dialog
Setelah orasi, Galih dan Hamid diundang oleh manajemen Hotel Pullman untuk berdialog sekitar pukul 14.45 WIB. Setelah dialog lebih kurang 45 menit, keduanya kembali dan mengajak rekan-rekan serikat buruhnya untuk kembali menggelar aksi Rabu pekan depan. Sebab, mereka tidak dipertemukan dengan pihak manajemen hotel, melainkan pengacara Hotel Pullman Indonesia Thamrin.
“Pengacara kan pasti akan mengikuti keinginan pemberi kuasa, yaitu tetap mem-PHK (Pak Husni). Karena itu, tadi kami ingatkan pengacara untuk melihat masalah ini secara hukum, apakah PHK ini sah secara legal, atau hanya dipaksakan,” kata Hamid.
Ia berharap, permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan melalui dialog FSPM dengan Hotel Pullman. Sebab, PHK terhadap Husni adalah keputusan manajemen yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
FSPM telah dua kali dipanggil oleh Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat. Namun, mereka menolaknya karena belum ada pertemuan bipartit antara FSPM dengan Hotel Pullman. Pengacara juga telah mengirim surat pada Husni selaku Presiden FSPM, namun pengacara salah dalam penulisan nama perusahaan yang diwakilinya, yakni ‘PT Wisma Nusantara Indonesia’.
“Seharusnya PT Wisma Nusantara Internasional. Kami tidak hadir bukan karena kami tidak kooperatif, tapi karena badan hukum yang disebutkan tidak tepat,” kata Hamid.
Sebelum membubarkan diri, Hamid kembali mengingatkan kawan-kawannya dalam FSPM untuk tetap menjaga semangat mendukung Husni. “Tidak perlu sekali aksi dihadiri 1.000 orang. Meski kita hanya 20 orang, yang penting dilakukan secara konsisten dan terus menerus. Niscaya kita akan berhasil,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Pemasaran dan Komunikasi Hotel Pullman Indonesia Thamrin, Troy Fridatama, belum menjawab pertanyaan dari Kompas. (KRISTIAN OKA PRASETYADI)