logo Kompas.id
UtamaSiswa Dihukum Penjara karena...
Iklan

Siswa Dihukum Penjara karena Dituduh Melanggar Aturan

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VUfE6vozSDQLagIhLFAcc7R2q7A=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180912_PDS04.jpeg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Salah satu sekolah menengah kejuruan di Batam, Kepulauan Riau, memiliki penjara sebagai ruang konseling untuk pembinaan mental dan spiritual, Rabu (12/9/2018). Siswa yang dituduh melanggar aturan sekolah dimasukkan ke penjara tersebut. Mereka juga mengalami kekerasan fisik dan psikis.

JAKARTA, KOMPAS — Seorang siswa dari sekolah menengah kejuruan di Batam, Kepulauan Riau, berinisial RS (17) dihukum oleh pihak sekolah dengan dimasukkan ke penjara sekolah karena dituduh melanggar peraturan. Ia juga mendapatkan kekerasan fisik dan dipermalukan di media sosial yang membuatnya trauma.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum, Putu Elvina, menjelaskan, RS dituduh mencuri saat praktik kerja lapangan oleh salah satu temannya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000