JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia berencana menyiapkan sekitar 200.000 personel untuk mengamankan tahapan Pemilu 2019. Personel ini akan mulai dikerahkan setelah proses pencalonan pasangan calon presiden dan tahapan kampanye dimulai. Sejumlah potensi kerawanan, seperti kerusuhan, kampanye hitam, manipulasi suara, dan politik uang, akan diantisipasi Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, ada 272.880 personel Polri yang akan dikerahkan dalam operasi Mantap Brata 2018. Operasi ini dibantu dengan anggota perlindungan masyarakat sebanyak 1.737.216 orang. Selain itu, akan ada personel TNI yang dilibatkan untuk pengamanan dengan jumlah sekitar 181.920 personel.
”Fokus utama kami adalah mempersiapkan pengamanan kampanye yang akan berlangsung sekitar 11 hari lagi,” ujarnya saat acara diskusi bertajuk ”Mencari Pemimpin yang Amanah pada Pilpres dan Pileg 2019” di Jakarta, Kamis (13/8/2018).
Berdasarkan jadwal tahapan pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan pasangan capres dan caleg pada 20 September 2018. Kemudian, pada 23 September 2018 masa kampanye dan berakhir pada 13 April 2019.
Dedi mengatakan, saat ini Polri juga akan mengantisipasi kerawanan dan kecurigaan yang akan muncul akibat adanya potensi pemilih ganda dalam Pemilu 2019. Selain itu, untuk mencegah potensi politik uang, Polri juga melakukan Operasi Antimop 2018.
Kepala Biro Kajian Strategi (Karojianstra) Polri Brigjen (Pol) Adnas mengatakan, Operasi Mantap Brata ini akan dilakukan hingga tahapan Pemilu 2019 selesai. Obyek pengamanan operasi ini adalah pengamanan lokasi, kegiatan, dan pengamanan melekat pada paslon capres dan cawapres, ketua KPU, ketua Bawaslu, dan ketua MK.
”Untuk pengamanan tahapan, mulai dari tahapan kampanye, masa tenang, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil suara,” katanya.
Kepala Bagian Analisis Teknis Pengawasan Pemilu dan Potensi Pelanggaran Bawaslu Ilham Yamin menjelaskan, Bawaslu akan bersinergi dengan Polri dalam pengawasan pemilu, khususnya pada tahap penyelesaian sengketa.
”Perlu partisipasi masyarakat juga agar dapat berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Ilham.
Kemudian, berdasarkan UU No 7/2017 Pasal 486, Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung telah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Ilham menjelaskan, fungsi Gakkumdu ini melekat pada tingkat Bawaslu Pusat hingga Bawaslu tingkat kabupaten/kota.
Adnas menambahkan, dalam pelaksanaan Pemilu 2019, Polri juga membentuk Operasi Nemangkawi untuk mengamankan kondisi pemilu di Papua. Menurut Adnas, Provinsi Papua memerlukan penanganan khusus untuk menghindari bentrokan antarkelompok bersenjata yang berpotensi menghambat pelaksanaan pemilu.