Beragam Organisasi Sosial Desak Penghapusan Pasal Penodaan Agama
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Dua minggu setelah vonis penjara 18 bulan dijatuhkan kepada Meiliana atas tuduhan penistaan agama, beragam kelompok sosial menggalang gerakan sosial.
Rabu (12/9/2018) digelar malam solidaritas bertajuk “Meiliana dan Kemerdekaan Berekspresi” di Taman Aspirasi Monas, Jakarta Pusat. Beragam kelompok masyarakat yang difasilitasi oleh Amnesty International Indonesia ini mendeklarasikan dorongan untuk pembebasan Meiliana dan penghapusan pasal penodaan agama.
Alif Iman, koordinator Gerakan Indonesia kita (GITA) yang hadir dalam deklarasi malam itu, mengatakan, acara itu merupakan tindak lanjut atas dukungan publik untuk pembebasan Meiliana yang disuarakan melalui petisi daring. Hingga pukul 20.30, petisi yang terjaring via laman Change.org itu mencapai 204.750. “Kami menggalang terus kampanye demi pembebasan Ibu Meiliana,” ujar Alif.
Kasus pidana penodaan agama yang terjadi atas Meiliana bermula dari keluhan yang ia sampaikan secara lisan kepada penjaga warung dekat rumahnya pada Senin (29/7/2016). Kala itu, Meiliana, warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara yang telah tinggal selama 38 tahun di situ mengeluhkan suara azan dari masjid dekat rumahnya yang lebih keras dibanding biasanya. Dua tahun berselang, Selasa (21/8/2018), Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Meiliana.
Terhadap kasus itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memandang bahwa keluhan itu sesungguhnya tak berhubungan dengan terma penodaan agama. Alih-alih, Meiliana hanya keberatan dengan suara yang terlalu keras dari masjid. Usman membandingkan kondisi serupa di rumah keluarganya di Jelambar, Grogol, Jakarta Barat. Ada sebuah masjid kampung yang berjarak dua rumah dari tempat tinggalnya.
“Kebetulan Bapak saya pengurus masjid itu. Setiap adzan, Ibu saya akan menghadapkan corong suara ke dalam masjid. Kalau suara pelantun adzan kurang bagus, pasti Bapak saya juga akan menegur, dan suaranya dikecilkan agar tidak mengganggu,” cerita Usman.
Maka dalam kasus Meiliana, Usman menegaskan, tuduhan penodaan agama sangat berlebihan. Amnesty International Indonesia pun mendorong pemerintah agar menghapuskan Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. “Undang-Undang ini membuka kesempatan untuk penafsiran yang terlalu luas dan bebas terhadap agama,” jelas Usman.
Lebih lanjut, GITA juga akan mendorong pelaksanaan ketentuan edaran Bimas Islam menyangkut penggunaan corong suara masjid. “Bukan hanya penggunaannya, tapi juga pengaturan volumenya. Kita mau agar level suaranya diatur juga,” kata Alif.
Keadilan timpang
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Riri Khariroh mengatakan, kasus hukum yang menimpa Meiliana merupakan letupan dari persoalan kemandekan dialog antaretnis di Tanjung Balai. “Kondisi di Tanjung Balai itu seperti bara dalam sekam. Ada kecemburuan sosial antaretnis, yaitu Tionghoa dipandang sebagai kelas ekonomi atas, sedangkan Melayu lebih miskin. Karena minimnya ruang-ruang sosial, maka dialog mandek dan terbentuklah kesenjangan dan prasangka antarkelompok,” ungkap Riri.
Dia juga menyayangkan membesarnya masalah dengan perusakan vihara dan klenteng. Keadilan hukum atas kasus ini juga menjadi sangat timpang lantaran hukuman yang diterima pelaku perusakan tak sebanding dengan yang diterima Meiliana. Pelaku perusakan vihara dihukum dengan kurungan 2–3 bulan, sedangkan Meiliana yang hanya menyuarakan pendapatnya divonis 1,5 tahun penjara.
Usman menilai hal itu disebabkan keragu-raguan penegak hukum. “Tekanan massa sangat besar, sehingga aparat hukum polisi dan hakim berada dalam tekanan dalam memutuskan perkara itu,” ujar Usman. Baik Amnesty International Indonesia ataupun Komnas Perempuan, terus melakukan advokasi dan pendidikan bagi publik menyangkut persoalan penodaan agama.
Selain pembacaan deklarasi, malam solidaritas diramaikan dengan pertunjukan musik, antara lain dari Melani Subono, Ananda Badudu, dan Jason Ranti. Sebagian warga yang hadir memberikan dukungan dengan menulisi kartu pos untuk Meiliana.
“Sepertinya tidak ada itikad baik dari pemerintah atas kasus-kasus penodaan agama. Maka kita terus bersuara. Tinggal berpulang kepada pemerintah, mau denger apa nggak,” kata Yanu Arifin, seorang warga yang berpartisipasi mendukung Meiliana. (ROBERTUS RONY SETIAWAN)