Kasus Marak, Kerugian Negara di Papua Capai Rp 548 Miliar
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua beserta 23 kepolisian resor di Papua selama Januari hingga Agustus tahun ini menangani 134 kasus dugaan korupsi. Total kerugian negara dalam kasus-kasus tersebut mencapai Rp 548,1 miliar dengan jumlah keseluruhan tersangka sebanyak 97 orang.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura, Kamis (13/9/2018). Sebanyak 97 tersangka tersebut berasal dari 95 perkara yang telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Adapun sisa kasus lainnya masih berstatus penyelidikan.
Berdasarkan data dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, ke-97 tersangka ini terdiri dari 59 orang aparatur sipil negara (ASN) dan 38 orang dari pihak swasta.
“Jumlah ASN yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi selama bulan ini sangat tinggi. Sementara pihak swasta yang menjadi tersangka karena turut bekerja sama dengan mereka,” papar Ahmad.
Ia pun menuturkan, modus yang digunakan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Papua antara lain proyek fiktif serta pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur. “Sumber anggaran yang menjadi kerugian negara berasal dari APBN dan dana otonomi khusus yang dikucurkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Papua telah menjalin koordinasi dengan Pemprov Papua terkait pengusutan kasus korupsi di 28 kabupaten dan 1 kota yang merugikan negara tersebut.
Direktur Papua Anti Corruption Investigation Anthon Raharusun berpendapat, penanganan kasus korupsi oleh Polda Papua jangan hanya mengedepankan kuantitas, tapi juga kualitas penanganan. Sebab, banyak kasus yang terkesan tidak ditindaklanjuti hingga tuntas.
“Kami berharap penanganan kasus korupsi bisa tuntas hingga tahap persidangan. Bukan hanya jumlah kasus yang menjadi prioritas aparat penegak hukum,” kata Anthon.
Sementara itu, berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), program aksi pemberantasan korupsi di Provinsi Papua, yang dimulai sejak tahun 2016, hingga saat ini belum optimal. Hanya 10 dari 30 pemerintah daerah yang telah mengimplementasikan program tersebut dengan baik.
Koordinator KPK Wilayah Papua Maruli Tua mengungkapkan, 10 kabupaten yang telah melaksanakan program aksi pencegahan korupsi yang baik lebih dominan berada di daerah perkotaan. Program aksi pencegahan korupsi yang dicanangkan KPK itu adalah penggunaan aplikasi e-government di setiap instansi.
Aplikasi itu meliputi tiga sistem, yakni perencanaan dan penganggaran, perizinan investasi, dan pendapatan daerah. Sistem perencanaan terdiri dari e-PapuaPuMusrenbang, e-PapuaPuRencana, dan e-PapuaPuAnggaran. Adapun sistem perizinan investasi melalui e-PapuaPerizinanOnline dan sistem pendapatan daerah melalui e-Samsat.