logo Kompas.id
UtamaKepala Daerah yang Ikut...
Iklan

Kepala Daerah yang Ikut Kampanye Harus Cuti

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2kWWPJbTQLvGbIMjXNk_sglfJCk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180905nut012.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Sebanyak sembilan pasang gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik oleh Presdien Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (5/9/2018). Mereka adalah pasangan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada serentak 2018 dari berbagai daerah.

KOMPAS - Kepala daerah yang terlibat dan ikut berkampanye dalam pemilihan umum harus mengajukan cuti. Hal ini bertujuan untuk menghindari kepala daerah menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye atau menyalahi tugas sebagai pejabat publik.

Aturan terkait kepala daerah berkampanye untuk mengajukan cuti tertuang dalam Pasal 35, 36, 38 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000