JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah memutuskan Desember 2018 sebagai batas akhir pemberhentian para Aparatur Sipil Negara yang sudah menjadi terpidana korupsi. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yang ditandatangani pada Kamis (13/9/2018) lalu, di Jakarta.
Ketiga menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana. SKB tersebut selanjutnya menjadi pedoman para Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah dan pusat untuk memberhentikan 2.357 ASN yang sebelumnya menjadi terpidana korupsi.
Usai penandatanganan SKB, Bima Haria Wibisana mengatakan, keputusan bersama itu akan memberi kesempatan para pejabat pemerintah kepegawaian melakukan langkah-langkah segera dalam menyelesaikan ASN terpidana korupsi. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan batas waktu penyelesaian hingga Desember mendatang.
“Kalau tak ada permasalahan lagi mungkin bisa langsung diberhentikan, tetapi kalau masih ada masalah, kita akan cari solusinya, apa lagi yang harus dilakukan,” kata Bima.
BKN, tambah Bima, akan pro aktif mengingatkan para pejabat pusat dan daerah untuk menjalankan SKB tersebut, selain berkoordinasi dengan Jaksa Agung. Bima juga berharap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) aktif memberikan informasi jika ada ANS yang ditangkap.
“Sebetulnya, BKN sudah pro aktif sejak 2015. Terlebih saat ini Sekretaris Daerah sedang menghubungi BKN terkait pelaksanaan calon PNS sehingga sekalian saja kita minta menyelesaikannya,” tambahnya.
Surat edaran 2012
Sebelumnya, Senin (10/9/2018) lalu, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Surat tersebut menggantikan SE yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2012 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Tjahjo, SE tersebut menjadi salah satu pertimbangan mengapa ASN terpidana korupsi belum diberhentikan hingga kini. “Sebelum rapat dengan pimpinan KPK, saya pernah sampaikan, ini kesalahan Kemendagri sebelumnya. Karena surat edaran tersebut isinya memang tak mengharuskan pemerintah daerah memberhentikan pegawainya,” ungkap Tjahjo.
Menpan RB Syafruddin menambahkan, dengan SKB tersebut, masalah yang menghambat pemberhentian ASN terpidana korupsi dapat diselesaikan. "Saat ini yang penting bagaimana mengeksekusinya. Kalau di TNI/Polri bisa menegakkan karena ada kode etik. Siapapun yang melanggar disiplin, dan pidana, ada sidang kode etik yang memutuskan,” ungkapnya.
Terkait surat edaran Kemendagri, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi langkah tersebut. KPK berharap pejabat kepegawaian di pusat dan daerah segera menindaklanjutinya. (Fajar Ramadhan)