logo Kompas.id
UtamaDesember 2018 Batas Akhir...
Iklan

Desember 2018 Batas Akhir Pemberhentian

Oleh
Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/krh4Yq_w7foQx6RwMLF55cScTVQ=/1024x676/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2Fkompas_tark_11172924_26_0.jpeg
Kompas

Hasil Survei Integritas - Wail Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin memaparkan hasil survei Integritas 2011 di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11). Hasil survei tersebut menunjukkan rata-rata nilai dari Indeks Integritas Nasional adalah 6,31. Masih terdapat 43 persen atau sebanyak 37 instansi/ pemda yang nilai integritasnya di bawah rata-rata nasional.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah memutuskan   Desember 2018 sebagai batas akhir pemberhentian para Aparatur Sipil Negara yang sudah menjadi terpidana korupsi. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yang ditandatangani pada Kamis (13/9/2018) lalu, di Jakarta.

Ketiga menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana. SKB tersebut selanjutnya menjadi pedoman para Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah dan pusat untuk memberhentikan 2.357 ASN yang sebelumnya menjadi   terpidana korupsi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000