logo Kompas.id
UtamaMenagih Janji Hilirisasi
Iklan

Menagih Janji Hilirisasi

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tvWMKqWznBhXAMrxqApf9n0zKOw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2Fkompas_tark_13336649_128_0.jpeg
KOMPAS/KRIS RAZIANTO MADA

Ilustrasi _ Pekerja memeriksa balok-balok timah di gudang PT Bukit Timah di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, beberapa waktu lalu.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas dinyatakan  bahwa pemerintah bersama badan usaha wajib meningkatkan nilai tambah mineral dan batubara di dalam negeri. Urusan tambang bukan semata pekerjaan menggali dan menjual.

Sayangnya, pemerintah sendiri tampak gamang untuk urusan hilirisasi ini. Setelah sempat mengeluarkan larangan ekspor mineral mentah selama periode 2014-2016, mulai 2017, keran ekspor mineral mentah dibuka kembali, yaitu untuk bijih bauksit dan nikel kadar rendah. Hanya saja, syarat ekspor diperketat yang dibarengi dengan kewajiban pembangunan smelter. Tidak ada kemajuan pembangunan smelter, izin ekspor dicabut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000