JAKARTA, KOMPAS-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan uji coba dan sosialisasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin bulan Oktober mendatang. Selama uji coba dan sosialisasi yang berlangsung satu bulan tidak dilakukan penindakan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf di sela diskusi grup dengan tema Implementasi ETLE dalam Rangka Penegakan Hukum Lalu Lintas, Kamis (13/9/2018) di Jakarta mengungkapkan, tilang elektronik menggunakan kamera CCTV yang dapat memotret plat nomor kendaraan yang melanggar.
Surat tilang elektronik selanjutnya dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan bisa memilih mengikuti sidang atau membayar denda ke bank. Pemilik kendaraan yang mengabaikan denda tilang akan diblokir kendaraannya. Blokir dapat dibuka setelah pemilik kendaraan membayar denda pada saat membayar pajak kendaraan.
Kamera CCTV dipasang di beberapa persimpangan di Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin. Ditlantas Polda Metro Jaya sedang menghitung jumlah kamera CCTV yang dibutuhkan.
“Rencana tanggal 22 September kita luncurkan tapi karena ada Asian Games jadi kita undur. Paling lambat Oktober sudah bisa kita laksanakan,” kata Yusuf.
Menurut Yusuf, Jalan Sudirman dan Thamrin dipilih sebagai lokasi uji coba tilang elektronik karena keduanya adalah jalan protokol di Jakarta sekaligus jalur utama menuju ke berbagai tempat. Lokasi uji coba tilang elektronik tersebut sama seperti saat uji coba pembatasan plat nomor ganjil genap.
Kendala tilang elektronik ada pada sistem peradilan pidana, yaitu siapa yang harus membayar denda tilang. Apakah pengendara yang melakukan pelanggaran atau pemilik kendaraan yang harus membayar denda tilang. Yusuf menjelaskan, denda dapat dibayar siapa saja tidak harus pemilik kendaraan.
Kendala lain apabila kendaraan yang melanggar sudah dijual atau beralih kepemilikan. “Kita buat solusi apakah itu kendaraan baru atau bekas, pemilik wajib mencantumkan nomor ponsel dan email. Jadi kalau E-KTP sudah tertib, beberapa tahun ke depan tilang dapat dikirim lewat email. Untuk konfirmasi tinggal hubungi lewat ponsel,” paparnya.
Pakar transportasi Darmaningtyas dalam sesi tanya jawab mengatakan, tilang elektronik sudah lima tahun dibicarakan tapi belum juga dilakukan.
“Kuncinya adalah good will. Dinas Perhubungan, Polri, Pengadilan, dan Kejaksaan tinggal duduk bersama. Karena ini soal bagi-bagi saja, kalau teknologi (tilang elektronik) sudah tersedia banyak,” kata Darmaningtyas.
Penerapan ERP
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penerapan sistem jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing) saat ini sedang tahap lelang yang tinggal diikuti tiga perusahaan dari sebelumnya 57 perusahaan. Diharapkan bulan Oktober pemenang lelang sudah ditentukan dan bulan November tahap konstruksi dapat dimulai.
Andri mengatakan, peraturan jalan berbayar, tilang elektronik, dan pembatasan plat nomor ganjil genap adalah upaya mengurangi kemacetan. Namun, pembatasan plat nomor ganjil genap hanya bersifat sementara karena pertumbuhan kendaraan sangat tinggi sehingga lebih efektif dengan jalan berbayar.
Menurut Andri, dana dari jalan berbayar apabila dikelola dengan baik dan tidak ada kebocoran dapat dipakai untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat. Pembangunan infrastruktur dapat memanfaatkan dana tersebut.
“Di Swedia (dana) ERP tiga hari bisa menutup operasional sebulan. Lalu 27 hari lainnya jadi pendapatan. Itu di Swedia (yang lalu lintasnya sepi), bagaimana kalau diterapkan di Jakarta,” katanya.
Kendala ERP, kata Andri, adalah belum ada dasar hukum untuk memasang On Board Unit (OBU) pada kendaraan. Padahal agar ERP bisa berjalan harus menggunakan OBU yang berisi data pemilik kendaraan dan sisa saldo untuk membayar.