JAKARTA, KOMPAS- Sistem multipartai yang sederhana di Indonesia penting diwujudkan agar dapat mendukung sistem presidensial yang jauh lebih kuat menjalankan pemerintahan.
Saat berbicara dalam Seminar Nasional Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) Ke-57 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Jakarta, Kamis (13/9/2018), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, desain pemerintahan dalam sistem multipartai perlu didorong lebih sederhana. Salah satu upayanya adalah menaikkan ambang batas parlemen.
”Peningkatan ambang batas parlemen yang mencapai 4 persen menjadi bagian dari proses ini. Ada yang mengusulkan 7 persen, padahal survei yang sekarang belum sampai 3 persen. Ada juga yang gigih agar menyederhanakan (sistem multipartai) ini,” katanya.
Menurut Tjahjo, yang masih menjadi masalah adalah munculnya selalu partai politik baru pasca-penataan parpol. Hal ini perlu diformulasikan agar Indonesia dapat menerapkan sistem multipartai yang sederhana.
Hal senada diungkapkan Gubernur Lemhannas Agus Widjojo. Ketentuan dan niat penataan parpol sebenarnya sudah ada, tergantung bagaimana mau mematuhinya. ”Ambang batas itu sudah ada. Namun, kita lihat beberapa kali pascapemilu legislatif jumlah parpol akan berkurang. Namun, akan muncul lagi partai- partai baru sebagai reinkarnasi parpol yang sudah tak penuhi syarat,” ujarnya.
Untuk itu, kata Agus, tantangan saat ini menjadikan sistem multipartai yang dapat mendukung sebuah sistem presidensial secara efektif. Diakui, tak mudah menerapkan sistem pemerintahan presidensial karena harus dihadapkan pada sistem multipartai yang terbuka. (Fajar Ramadhan)