logo Kompas.id
UtamaPolisi Berhak Menahan Nur...
Iklan

Polisi Berhak Menahan Nur Mahmudi

Oleh
neli triana
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7YzjYn4Lm5bJqXLUHnX9X_VzBMg=/1024x1359/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2Fkompas_tark_11170460_68_0.jpeg
Kompas

H Nur Mahmudi Isma\'il, Walikota Depok 2005 - 2010Satrio Nusantoro03-05-2010

DEPOK, KOMPAS -- Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma\'il belum selesai diperiksa Kepolisian Polres Kota Depok hingga Kamis (13/9/2018) pukul 22.30. Belum juga ada kejelasan apakah Nur Mahmudi akan ditahan atau tidak. Terkait keputusan penahanan, hal tersebut tergantung pada keputusan penyidik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tim penyidik dari Polresta Depok mengajukan lebih dari 60 pertanyaan kepada Nur Mahmudi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000