DEPOK, KOMPAS -- Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma\'il belum selesai diperiksa Kepolisian Polres Kota Depok hingga Kamis (13/9/2018) pukul 22.30. Belum juga ada kejelasan apakah Nur Mahmudi akan ditahan atau tidak. Terkait keputusan penahanan, hal tersebut tergantung pada keputusan penyidik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tim penyidik dari Polresta Depok mengajukan lebih dari 60 pertanyaan kepada Nur Mahmudi.
"Pertanyaan yang diajukan seputar perijinan dan proses penganggaran proyek pelebaran jalan," jelas Argo saat dihibungi secara terpisah, Kamis malam.
Argo mengatakan keputusan terkait ditahan atau tidaknya Nur Rahmadi tergantung kepada keputusan penyidik. Salah satu yang dipertimbangkan adalah kooperatif atau tidaknya tersangka kepada penyidik.
Pada Rabu (12/9/2018) eks Sekretaris Daerah Depok, Harry Prihanto lebih dulu diperiksa oleh pihak Polres Kota Depok. Dalam pemeriksaan yang berlangsung dari 08.30 hingga 22.00 tersebut Harry dicecar dengan 171 lembar pertanyaan. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Harry belum ditahan.
Pengacara Harry, Benhard Paul Sibarani mengatakan penyidik menilai kliennya kooperatif. "Kita akan ikuti prosesnya secara kooperati, jadi belum perlu untuk ditahan," kata dia.
Terkait pencekalan kepada kedua tersangka, pihak kepolisian telah mengirimkan surat permohonan pencekalan kepada Direktorat Jendral Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah kami kirimkan permohonan pencekalan dari tanggal 3 September hingga 22 September mendatang," kata Argo.
Kamis pagi sekitar pukul 8.30 Nur Mahmudi datang bersama dengan tiga pengacaranya. Setelah turun dari mobil, ia langsung menuju ruang pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok. Beberapa wartawan sempat mengajukan pertanyaan kepadanya, namun ia hanya melempar senyum.
Terkait perkembangan penyidikan, pengacara Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim hingga Kamis pukul 22.30 belum menjawab telepon dan pesan singkat dari Kompas.
Polres Depok menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka korupsi atas proyek pelebaran Jalan Nangka pada 20 Agustus 2018. Kepala Polres Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto, mengatakan, Nur Mahmudi pada 2015 menerbitkan izin yang menyebutkan pelebaran jalan dilakukan pengembang. Namun, kemudian diketahui proyek pelebaran jalan tersebut juga dianggarkan dalam APBD Kota Depok tahun 2015 senilai Rp 10,7 miliar. Terjadi anggaran ganda.
Kasus ini turut menyeret Sekretaris Daerah Kota Depok saat itu, Harry Prihanto, yang juga menjadi tersangka dan telah diperiksa.
Nur Mahmudi sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Senin (10/9/2018). Setelah dinyatakan sehat, ia memastikan dapat hadir dalam pemeriksaan, Kamis kemarin. (Kristi Dwi Utami)