SURABAYA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur menemukan 300.297 pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum pun diminta segera mengatasi persoalan pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap tersebut agar tak memicu banyak sengketa seusai pemilu.
”Temuan itu hasil penelitian dan identifikasi oleh tim software kami,” kata anggota Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, Sabtu (15/9/2018), di Surabaya. Jumlah pemilih ganda 0,98 persen dari jumlah jiwa dalam daftar pemilih tetap (DPT), yakni 30.554.761 orang.
Aang mengatakan, lokasi terbanyak temuan pemilih ganda ialah Kabupaten Malang (151.028 pemilih). Urutan berikutnya Lumajang (60.365 pemilih) dan Sidoarjo (23.015 pemilih).
Jumlah pemilih ganda itu di luar dari temuan lain dalam hal status pemilih. Aang mengungkapkan, Bawaslu Jatim juga menemukan ada 5.287 pemilih yang tidak memenuhi syarat dan 67.147 pemilih dengan nomor induk kependudukan (NIK) tidak valid. Jika pemilih ganda dan masalah lain digabungkan, jumlahnya menjadi 372.731 orang atau setara dengan 1,2 persen DPT.
Penelitian terhadap DPT dilaksanakan oleh tim pengawas pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tim memakai perangkat lunak untuk mendeteksi potensi ganda dalam nama, tanggal lahir, NIK, dan alamat.
”Data softcopy dari KPU Jatim dicermati oleh kami. Sampai saat ini belum seluruh Panwaslu menyerahkan laporan sehingga potensi jumlah pemilih ganda meningkat tentu ada,” ujar Aang.
Anggota KPU Jatim, Choirul Anam, mengatakan, data kependudukan dinamis sehingga meski DPT sudah diumumkan, celah perubahan di lapangan bisa terjadi. Misalnya, pemilih meninggal atau pindah tempat tinggal selepas pengumuman DPT pada bulan lalu.
Choirul sependapat bahwa Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU masih perlu penyempurnaan mengingat masih banyak temuan pemilih ganda. Padahal, Sidalih pada prinsipnya berfungsi menyusun dan memutakhirkan data pemilih, sekaligus mencegah adanya kegandaan.
Dengan temuan pemilih ganda, Bawaslu Jatim meminta KPU Jatim segera membuat verifikasi faktual. KPU harus menghapus salah satu dari dua nama berdasarkan verifikasi faktual.
”Akan segera diselesaikan karena jumlah pemilih berdampak pada logistik pemilu,” kata Choirul.
Di Jatim, Pemilu 2019 yang terdiri dari pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD, lalu pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan di 38 kabupaten/kota yang diturunkan menjadi 666 kecamatan dan 8.497 desa/kelurahan. Pemberian hak pilih oleh warga dilaksanakan di 129.991 TPS.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan, partisipasi warga dalam kontestasi politik membaik. Data menunjukkan partisipasi dalam Pilgub 2008 sebesar 54,32 persen, dan menjadi 59,58 persen pada Pilgub 2013, lalu 66,92 pada Pilgub 2018. Untuk Pileg 2009, partisipasinya sebesar 67,9 persen dan menjadi 74,75 persen pada 2014. Kondisi senada terjadi pada Pilpres 2009 dengan partisipasi 70,65 persen dan menjadi 72,4 persen pada Pilpres 2014.