logo Kompas.id
UtamaParpol Perlu Konsisten Larang ...
Iklan

Parpol Perlu Konsisten Larang Mantan Koruptor Menjadi Caleg

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Dh3jmobgp8kwWYNFXofCsDtchh8=/1024x611/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FIMG-20180704-WA0003-1-7.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menandatangani pakta integritas yang diedarkan oleh Bawaslu di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (04/06/2018)

JAKARTA, KOMPAS- Pasca putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan narapidana korupsi menjadi caleg, partai politik perlu tetap menjaga konsistensinya agar mengikuti pakta integritas yang telah ditandatangani petinggi parpol. Parpol perlu konsisten untuk melarang mantan napi korupsi agar bisa menciptakan anggota DPRD yang bersih dan berkualitas.

Sebelumnya, MA telah memutus uji materi Peraturan KPU (PKPU) no 20/2018 tentang pencalonan anggota DPD dan DPRD. Putusan MA tersebut menegaskan bahwa PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg tidak sesuai dengan UU no 07 tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan putusan ini, para mantan terpidana korupsi boleh menjadi caleg selama ia mengumumkan status dirinya yang pernagh menjadi koruptor.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000