Parpol Perlu Konsisten Larang Mantan Koruptor Menjadi Caleg
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS- Pasca putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan narapidana korupsi menjadi caleg, partai politik perlu tetap menjaga konsistensinya agar mengikuti pakta integritas yang telah ditandatangani petinggi parpol. Parpol perlu konsisten untuk melarang mantan napi korupsi agar bisa menciptakan anggota DPRD yang bersih dan berkualitas.
Sebelumnya, MA telah memutus uji materi Peraturan KPU (PKPU) no 20/2018 tentang pencalonan anggota DPD dan DPRD. Putusan MA tersebut menegaskan bahwa PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg tidak sesuai dengan UU no 07 tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan putusan ini, para mantan terpidana korupsi boleh menjadi caleg selama ia mengumumkan status dirinya yang pernagh menjadi koruptor.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini mengatakan, putusan MA ini sangat mengejutkan karena publik telah berharap kepada MA agar bisa mewujudkan pimpinan daerah yang bersih.
“Meski demikian, putusan MA ini perlu kita hargai, dan kami juga mengapresiasi usaha KPU yang mencoba untuk membentuk pempin daerah yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya saat dihubungi dari Jakara, Jumat (14/09/2018).
Titi menjelaskan, saat ini masih langjkah-langkah yang bisa dilakukan agar para mantan terpidana korupsii tersebut tidak bisa maju sebagai caleg. Salah satunya adalah dengan menagih komitmen parpol yang telah menandatangani pakta integritas.
“Parpol tersebut telah berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi sebagai caleg. Oleh sebab itu, parpol perlu konsisten dalam hal ini,” ucapnya.
Selain itu, menurut Titi, KPU juga perlu mengambil langkah agar para pemilih bisa mendapatkan sosialisasi terkait adanya mantan koruptor menjadi caleg. Hal itu bisa dilakukan dengan memberikan tanda pada kertas suara atau mengumumkannya pada publik.
“KPU perlu menyadarkan masyarakat bahwa ada sejumlah narapidana korupsi yang terdaftar sebagai caleg,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah elit parpol mengatakan bahwa partainya berencana untuk terus menjalankan PKPU dengan mencoret mantan narapidana korupsi ini dari daftar calegnya. Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan, PKS akan mencoret mantan narapidana korupsi ini. Menurut Mardani, masuknya mantan terpidana korupsi menjadi caleg merupakan kelalaian dari parpol yang tidak memperhatikan staus para bakal calegnya.
“Meski demikian, jika parpol sudah menjalankan fungsi kaderisasi dengan baik, maka kembali lagi permasalahan ini menjadi persoalan individu masing-masing kader,” ujarnya di kompleks parlemen, Senin (03/09/2018).
Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq pun mengatakan, partainya telah memerintahkan jajaran pengurus partai di daerah agar tidak mencalonkan bekas napi korupsi. ”Namun, kalau ada, ya, berarti DPP kecolongan, dan pengurus di daerah itu tidak mengindahkan perintah dari partai,” katanya.
Senada dengan Ahmad dan Mardani, Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan, PPP sudah mencoret nama-nama caleg yang pernah terlibat kasus korupsi. “Namun, kami berharap permasalahan legalitas PKPU ini bisa segera selesai hingga tidak menimbulkan polemik,” katanya di posko Pemenangan Cemara, Jakarta, Selasa (04/09/2018).