Pencairan Dana Menunggu Petunjuk Pelaksanaan dari BNPB
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Penanganan bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat belum berjalan optimal. Koordinasi antarpemerintah masih bermasalah. Hal ini terutama terkait dengan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga yang terdampak gempa.
Pemerintah telah menyediakan subsidi untuk perbaikan rumah rusak bagi warga terdampak gempa bumi di Lombok. Untuk rumah rusak berat, subsidi yang disediakan Rp 50 juta, rumah rusak sedang Rp 25 juta, dan rumah rusak ringan Rp 10 juta. Dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening tabungan warga sesuai dengan surat keputusan bupati/ wali kota. Tanpa surat keputusan ini, dana tidak bisa dicairkan.
Bupati Lombok Utara Najmul Ahyar menyatakan, pencairan dana untuk perbaikan rumah warga terdampak saat ini masih terkendala karena belum adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Tanpa juklak dan juknis kami tidak mungkin langsung mengeluarkan SK (surat keputusan). Apabila dana sudah turun tetapi ternyata tidak sesuai dengan juklak juknis justu nantinya bisa bermasalah hukum,” ujarnya dalam dialog nasional yang diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) ke-52 di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Petunjuk pelaksanaan yang dimaksud yaitu prosedur serta proses penyaluran bantuan stimulan untuk perbaikan rumah. Prosedur tersebut termasuk teknis pembangunan rumah yang sesuai dengan standar rumah tahan gempa yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal serupa juga disampaikan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy. Ia mengatakan, saat ini sejumlah warga memang sudah menerima rekening tabungan yang berisi dana subsidi sebesar Rp 50 juta. Namun, dana ini masih diblokir dan tidak bisa dicairkan karena belum ada surat keputusan. Selama ini, rumah yang sudah diperbaiki merupakan bantuan dari sukarelawan.
Standar rumah
Selain itu, masalah lain terkait dengan standar rumah gempa yang bisa dibangun oleh masyarakat. Menurutnya, masih ada simpang siur apakah rumah yang dibangun oleh warga harus rumah instan sederhana sehat (risha) sesuai rumah pecontohan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau tidak. “Keterpaduan kebijakan dan arahan belum terjadi di lapangan,” katanya.
Berdasarkan data BNPB per 8 September 2018, sebanyak 167.961 rumah rusak akibat gempa Lombok. Dari jumlah tersebut, 32.968 rumah sudah diverifikasi oleh tim verifikasi dan validasi dari kabupaten/ kota dan 25.588 sudah mendapatkan SK bupati/ wali kota.
Kepala Subdirektorat Penanganan Darurat Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Budhi Erwanto menyampaikan, juklak dan juknis memang baru disampaikan ke pemerintah daerah pada Jumat pagi. Setelah petunjuk ini keluar, bupati diharapkan bisa langsung mengeluarkan SK dan membentuk kelompok masyarakat yang bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, serta melaporkan perbaikan rumah yang dilakukan.
Saat ini, sudah ada 5.583 buku tabungan yang telah terisi dana subsidi perbaikan rumah bagi warga terdampak gempa. Untuk sementara, dana tersebut diperuntukkan bagi warga dengan rumah rusak berat sehingga terhitung sekitar Rp 279 miliar yang disalurkan.
“Sebenarnya dana tersebut sudah bisa dicairkan, hanya saja memang masih ada keraguan dari pemda untuk menggunakan dana tersebut apabila tidak sesuai dengan ketentuan. Setelah juklak ini disosialisasikan, BNPB secara berkala akan mengirimkan dana bantuan langsung sesuai SK dari bupati/ walikota,” ucapnya.
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Didiet Arief Akhdiat menyatakan, pihaknya bertanggung jawab untuk mendampingi proses perbaikan rumah warga yang rusak. Kementerian PUPR bertugas untuk memastikan proses pembangunan sesuai standar rumah tahan gempa. Sementara untuk pembangunan diserahkan langsung ke warga.
“Rumah Risha ini hanya sebagai salah satu alternatif yang bisa dipilih masyarakat. Apabila ada konsep rumah tahan gempa lain yang memang sesuai standar, warga bisa menggunakannya,” katanya.