logo Kompas.id
UtamaPencairan Dana Menunggu...
Iklan

Pencairan Dana Menunggu Petunjuk Pelaksanaan dari BNPB

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/u4QnMRpmaIcxXN4NAaLsq38vb74=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F69811449-3.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Aktivitas warga di posko pengungsian Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Minggu (2/9/2018). Pemerintah mulai menyalurkan bantuan dana untuk perbaikan rumah yang rusak karena gempa bumi. Saat itu pemerintah membagikan buku tabungan kepada lebih dari 5.000 warga korban gempa.

JAKARTA, KOMPAS – Penanganan bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat belum berjalan optimal. Koordinasi antarpemerintah masih bermasalah. Hal ini terutama terkait dengan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga yang terdampak gempa.

Pemerintah telah menyediakan subsidi untuk perbaikan rumah rusak bagi warga terdampak gempa bumi di Lombok. Untuk rumah rusak berat, subsidi yang disediakan Rp 50 juta, rumah rusak sedang Rp 25 juta, dan rumah rusak ringan Rp 10 juta. Dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening tabungan warga sesuai dengan surat keputusan bupati/ wali kota. Tanpa surat keputusan ini, dana tidak bisa dicairkan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000