logo Kompas.id
UtamaPutusan MA Punya Potensi Cacat...
Iklan

Putusan MA Punya Potensi Cacat Formil

Oleh
REK/AGE/GAL
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cwBQHcQFcJ9K5GYLp0Am_TBYXyg=/1024x696/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180831NUT03.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Kardus sebagai simbol banyaknya dukungan terhadap penolakan caleg mantan koruptor diperlihatkan oleh aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih yang berkunjung ke Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, untuk menyerahkan surat terbuka kepada Pimpinan Bawaslu RI, Jumat (31/8/2018). Dalam surat itu, mereka menyayangkan putusan Bawaslu sejumlah daerah yang mengabulkan permohonan sengketa pencalonan mantan napi koruptor.KOMPAS/WISNU WIDIANTORO (NUT)31-08-2018

JAKARTA, KOMPAS -  Komisi Pemilihan Umum menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung yang membatalkan dua peraturan KPU yang melarang bekas narapidana perkara korupsi menjadi calon anggota legislatif. Namun, putusan MA itu berpotensi cacat formil karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dua peraturan KPU (PKPU) yang dibatalkan MA itu adalah PKPU No. 26/2018 tentang Pencalonan Anggota DPD serta PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Putusan ini diambil oleh majelis hakim agung yang diketuai Supandi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000