Kesimpulan tersebut terekam dalam hasil jajak pendapat Kompas pertengahan Agustus. Hampir separuh warga yang pernah mengurus berkas mengakui perbaikan kualitas layanan publik. Sebanyak 52,1 persen responden merasa puas terhadap pelayanan ini.
Kepuasan warga atas perbaikan layanan publik ini buah dari proses panjang. Perbaikan layanan perizinan di Jakarta dirintis sejak 2013 ketika pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menjadi lembaga mandiri.
Melalui sistem itu, beragam perizinan diurus di satu tempat. Sebelumnya, banyak perizinan dan nonperizinan (PNP) dilimpahkan ke dinas terkait. Akibatnya, pengurusan perizinan lama dan mahal.
Pada 2 Januari 2015, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dibentuk Pemprov DKI. Badan ini merupakan satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan PTSP. Sejak dibentuk, 518 jenis PNP di sejumlah dinas dapat diurus lewat satu pintu, yakni di BPTSP. Badan ini lalu berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Terobosan
Gerai pelayanan satu pintu juga bertambah. Gerai di mal pelayanan publik (Mal PTSP) dan mal pusat perbelanjaan (PTSP Goes to Mall) tersebar luas. Mal PTSP beroperasi sejak 12 Oktober 2017 dan melayani 269 jenis PNP. Sementara, PTSP Goes to Mall diselenggarakan sejak April 2017. Tahun ini, PTSP Goes to Mall diadakan di 31 mal, Juli hingga Desember 2018.
Sejak Januari 2016, DPMPTSP DKI menyediakan layanan antar jemput izin bermotor (AJIB), yang dapat diakses lewat aplikasi di ponsel pintar atau pusat panggilan 1500164. Fasilitas AJIB ini menjemput-mengantar berkas perizinan di rumah serta melayani hingga 465 jenis perizinan.
Layanan AJIB juga dikembangkan menggunakan mobil. Lokasi siaga mobil AJIB berpindah-pindah sesuai jadwal yang diinformasikan melalui Twitter dan Facebook setiap hari Senin-Jumat. Dalam dua bulan pertama saja, tercatat 3.513 berkas izin dilayani mobil AJIB.
DPMPTSP juga meresmikan pelayanan izin mendirikan bangunan 3 jam atau IMB 3.0 pada 31 Juli 2017. Uji coba dilakukan di 10 Unit Pelaksana PTSP kecamatan di Jakarta.
Sejalan dengan kian mudahnya mengurus izin, tiga perempat lebih responden memilih datang ke loket PTSP. Jumlah penerbitan izin juga meningkat. Data DPMPTSP DKI menunjukkan, penerbitan izin dari 2015 hingga 2017 naik hampir sepertiga kali lipat. Pelayanan PNP di DPMPTSP DKI tahun 2015 masih 4,13 juta perizinan. Tahun 2016, layanan PNP naik menjadi 4,33 juta izin dan tahun lalu meningkat menjadi 5,55 juta izin.
Layanan satu pintu juga disederhanakan dengan memangkas jenis perizinan. Tahun 2015, tercatat 518 jenis izin yang ditangani. Tahun berikutnya, layanan satu pintu memangkas perizinan jadi 476 jenis, lalu berkurang menjadi 296 jenis per Mei 2017. Tahun ini, jenis perizinan akan disederhanakan lagi hingga kurang dari 200 jenis.
Pelayanan satu pintu juga melakukan terobosan teknologi. Fasilitas perizinan daring di laman pelayanan.jakarta.go.id hadir sejak Desember 2015. Sementara, aplikasi AJIB di ponsel pintar hadir sejak Oktober 2016. Sayang, baru 10,1 persen responden memanfaatkan kemudahan teknologi ini untuk mengurus izin.
Tak bisa dimungkiri, ada kelemahan di balik terobosan pelayanan publik di Jakarta, antara lain gangguan sistem TI. Lamanya pengurusan dan waktu antrean masih dikeluhkan 37 persen responden. Sebagian responden lain (12,7 persen) masih mengeluhkan prosedur yang berbelit.
Beberapa kelemahan itu membuat sekitar 40 persen warga menilai pelayanan publik belum banyak berubah. Selain itu, sepertiga responden belum puas dengan pelayanan publik.
Apresiasi warga Jakarta, baik yang positif maupun tidak, menjadi masukan bagi perbaikan layanan satu pintu ke depan.