BEKASI, KOMPAS – FT (22), ibu tunggal yang tengah mengandung anak kedua, telah menjalani tujuh kali sidang atas tuduhan penipuan penjualan pakaian secara daring. Pada pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (17/9/2018), ia dituntut delapan bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Herning Rostikarini mengatakan, FT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah menipu Dewi Malahayati sebesar Rp 2,5 juta dalam penjualan pakaian batik secara daring. Oleh karena itu, ia menuntut majelis hakim untuk menghukum FT sesuai dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap saudara FT dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan. FT juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 2.000,” kata Herning.
Adapun barang bukti yang ditetapkan bukti transaksi pembayaran pakaian batik melalui BRI, tangkapan layar penawaran dari akun media sosial Etnik Batik, dan sebuah ponsel.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Lutfi, memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu (19/9/2018). “Sesuai kesepakatan dengan kuasa hukum, FT dipersilakan untuk membacakan pembelaan pada sidang selanjutnya,” kata Lutfi.
Kuasa Hukum FT, Romy Leo, mengatakan, kliennya siap menyampaikan pleidoi dua hari mendatang. Ia berharap, setelah pembelaan tersebut, ada keadilan untuk FT.
Adapun perkara bermula dari kekecewaan Dewi Malahayati yang tidak mendapatkan kiriman 10 potong pakaian batik setelah membayarkan uaang sebesar Rp 2,5 juta kepada FT. Atas kekecewaan tersebut, Dewi memproses FT secara hukum.
Namun, proses berlangsung secara janggal. FT ditangkap dan ditahan tanpa surat resmi dari kepolisian.
Tim kuasa hukum FT mendorong agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, perkara dengan jumlah kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta semestinya bisa diselesaikan tanpa proses pemenjaraan.