JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan segera menyiapkan draf peraturan pengganti Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 yang kembali dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Draf ini diharapkan segera selesai untuk memberikan payung hukum pengemudi taksi daring.
Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menjajaki kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom untuk membuat aplikasi taksi daring ”pelat merah” sesuai keinginan para pengemudi taksi daring.
”Kami mengumpulkan perwakilan dari 16 komunitas pengemudi taksi daring. Kami dengarkan apa keinginan mereka untuk membuat aturan yang baru,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi seusai diskusi dengan perwakilan pengemudi di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Menurut Budi, Mahkamah Agung (MA) mencabut beberapa pasal dalam Peraturan Menteri (PM) No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Hal itu antara lain soal argometer, stiker, dokumen perjalanan yang sah, persyaratan teknis perizinan, STNK atas nama badan hukum, badan hukum koperasi, tempat menyimpan kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe dan buku uji kendaraan, larangan perusahaan aplikasi, juga sanksi tanda khusus. Pasal-pasal itu dibatalkan karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
”Pencabutan oleh MA ini bukanlah sebuah kekalahan maupun kemenangan bagi sebagian pihak semata. Saya rasa kita harus bersepakat untuk tidak berpikiran negatif karena Kemenhub akan membuat regulasi yang melindungi semua pihak. Baik mitra pengemudi, aplikator, maupun pelaku bisnis sebelumnya yang sudah ada,” ujar Budi seusai pertemuan tersebut.
Kepentingan semua pihak tersebut diakomodasi seluruhnya oleh pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat supaya level servisnya dirasakan sama oleh semua pihak. Pihaknya juga meminta aliansi pengemudi turut membuat usulan agar peraturan yang baru menyangkut angkutan sewa khusus ini nantinya dapat diterima semua pihak dan tidak ada penolakan atau gugatan lagi.
”Mari kita gunakan putusan MA ini sebagai fondasi menyusun regulasi berikutnya. Dari PM No 32, PM No 26, sampai saat ini PM No 108 selalu ada gugatan. Kami perwakilan yang hadir dapat menyuarakan usulan penyempurnaan terhadap pengganti PM No 108,” kata Budi.
Aplikasi pelat merah
Dia mengatakan akan bekerja cepat sesuai tuntutan dari Menteri Perhubungan untuk segera mengeluarkan peraturan ini. Uji publik akan dilakukan di beberapa kota besar, seperti Surabaya dan Yogyakarta. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga telah menggelar rapat dengan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) dan internal Biro Hukum Kemenhub terkait pengganti PM No 108 ini. Pekan depan telah diagendakan rapat usulan dari beberapa aliansi mitra pengemudi yang difasilitasi oleh Kemenhub.
Dalam pertemuan yang sama dibahas pula kemungkinan untuk menjajaki kerja sama dengan Telkom yang memiliki proses bisnis serupa. Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan, ada permintaan dari beberapa aliansi pengemudi untuk dibentuk sebuah aplikasi pelat merah yang nantinya dapat menampung para pengemudi.
”Konsepnya seperti di Korea, jadi platformnya milik pemerintah,” kata Yani.
Aplikasi yang nantinya juga bisa untuk mobil dan motor ini masih dalam tahap pembicaraan. ”Kami juga sedang membicarakan bagaimana keuntungan untuk Telkom, tetapi tidak memberatkan pengemudi. Akan ada kuota yang menjaga persaingan sehat dan sebagainya,” katanya.
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, mengatakan, sebaiknya aplikasi taksi daring ditutup saja oleh pemerintah karena tidak mau diatur. Jika dibuat aturan, lalu terus menerus digugat, sebaiknya ditutup saja.
”Pembatalan aturan oleh MA itu merugikan pengemudi taksi dan juga masyarakat. Lebih baik masyarakat memilih naik taksi reguler saja karena lebih terjamin keamanan dan keselamatannya. Jangan hanya melihat murahnya saja, tetapi tidak ada jaminan,” kata Djoko.
Dia mengatakan, di semua negara, setiap penyelenggaraan aktivitas transportasi yang melibatkan publik harus diatur. ”Di negara mana pun ada aturan untuk transportasi daring,” ujarnya.
Senada dengan Djoko, pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan, aturan transportasi daring harus ada. Jika sudah ada, aturan itu harus segera diterapkan, bukan ditunda-tunda lagi. ”Untuk aplikasi baru yang akan dibuat bersama Telkom, harus ada soal pajaknya. Selama ini, kegiatan transportasi daring belum dikenai pajak,” kata Agus.