JAKARTA, KOMPAS – Selain mengubah fisik dan ingkungan 21 kampung dengan program community action plan (CAP), pemprov DKI juga akan mendistribusikan air bersih di kampung tersebut. PD PAM Jaya, perusahaan daerah yang ditugasi membangun jaringan perpipaan di kawasan itu meminta dukungan pemerintah lantaran 20 kampung berada dalam wilayah ilegal.
Senior Manager Teknik dan Pelayanan PAM Jaya Elly Dermawati mengatakan, PAM Jaya mendapatkan tugas melayani distribusi air bersih ke 21 kampung prioritas dalam program CAP yang tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Sejak tanggal 7 Mei 2018, PAM Jaya sudah melayani air bersih ke 90 Kepala Keluarga (KK) di Kampung Aquarium. Adapun, pelayanan air perpipaan ke Kampung Krapu, Jakarta Utara juga sedang dalam tahap perencanaan. Tahun ini, PAM Jaya menargetkan bisa memasang air perpipaan di 10 kampung prioritas lainnya.
Namun, permasalahannya 20 kampung dari total 21 kampung berada di wilayah ilegal. Pemasangan jaringan perpipaan dilarang dalam peraturan daerah (perda). PAM Jaya tidak boleh melayani sambungan perpipaan langsung ke kampung-kampung prioritas tersebut. Bahkan, pejabat terkait seperti lurah pun tidak mau mengeluarkan rekomendasi pembangunan jaringan perpipaan. Sesuai dengan aturan Perda Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah DKI Jakarta, penyambungan hanya bisa dilakukan per persil. Selama ini, sambungan langsung baik dari Palyja maupun Aetra mewajibkan penyertaan bukti tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat pengajuan permohonan baru.
“Regulasi perda kita tidak mendukung untuk melayani langsung ke pelanggan itu kepada warga. Kami pernah mengundang Lurah Semper dan Penjaringan tetapi mereka menolak mengeluarkan rekomendasi,” kata Elly, Senin (17/9/2018).
Saat ini, PAM Jaya sedang mengirimkan surat dan meminta izin kepada gubernur DKI untuk melakukan dua skema pelayanan ke daerah tersebut. Skema pertama dengan sistem master meter yaitu meletakkan meter induk di daerah kawasan legal untuk disalurkan ke dalam. Skema kedua air didistribusikan langsung melalui jaringan perpipaan ke warga. Dari target 10 kampung yang disasar program tersebut, saat ini masih dilakukan survei bersama dengan mitra swasta.
Direktur Utama PD PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo menambahkan, skema master meter sudah diterapkan di Kampung Aquarium. PAM Jaya memasang master meter di wilayah legal kemudian disambungkan ke rumah-rumah warga. Pengelolaan meteran air dilakukan oleh komunitas warga Kampung Aquarium. Skema yang sama dapat diterapkan di kampung-kampung lain yang menjadi prioritas. Priyatno menambahkan, sambungan langsung juga bisa dilakukan dengan catatan jika sewaktu-waktu pemilik tanah akan mengambil haknya, jaringan perpipaan langsung diputus.
“Kedua opsi ini sudah kami tawarkan kepada Gubernur Anies Baswedan. Informasinya, pekan depan akan dibahas dalam rapat pimpinan terbatas yang dipimpin gubernur. Jadi kami tunggu nanti seperti apa keputusannya,” kata Hernowo, Senin.