logo Kompas.id
UtamaEks Napi Korupsi Tetap Dicoret
Iklan

Eks Napi Korupsi Tetap Dicoret

Oleh
AGE/E05/GAL
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gNPXDcXuT7s532vpl8Yzmb-Bwp8=/1024x3251/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180708-h5-lhr-jajak-pendapat-korupsi-mumed-web1.png

PAN, PKB, PDI-P, PKS, PPP, dan Partai Nasdem konsisten menjalankan pakta integritas dengan tidak mengajukan bakal caleg eks napi korupsi.

JAKARTA, KOMPAS - Meski Mahkamah Agung membatalkan peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang pencalonan eks narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, enam dari sepuluh partai politik yang memiliki kursi di parlemen menyatakan tetap akan mencoret mereka dalam daftar bakal caleg Pemilihan Legislatif 2019. Adapun Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tetap akan mengajukan eks napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak sebagai bakal caleg.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000