Kemendag Amankan Produk Baja dari "Safeguard" Uni Eropa
Oleh
Hendriyo Widi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Perdagangan mengamankan produk baja Indonesia dari tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard Uni Eropa. Dengan begitu, ekspor produk baja ke Uni Eropa tidak akan dikenai bea masuk tinggi dan pembatasan kuota.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan, di Jakarta, Selasa (18/9/2018), mengatakan, Indonesia berhasil mengamankan akses ekspor bagi 27 kelompok produk baja dari 28 kelompok produk baja dari seluruh dunia yang tengah diselidiki Komisi Uni Eropa (UE).
"Dengan diamankannya 27 kelompok produk baja itu, sekitar 304 kode Harmonized System (HS) bebas dari tindakan pengamanan perdagangan sementara yang dikeluarkan Komisi UE pada 17 Juli 2018," kata dia.
Komisi UE menyelidiki produk-produk baja itu sebagai reaksi defensif UE terhadap potensi ancaman pengalihan impor baja dari AS ke pasar UE. Pengalihan impor itu akibat blokade tarif impor baja Amerika Serikat melalui kebijakan yang merujuk pada Section 232 of the Trade Expansion Act 1962.
Menurut Oke, Komisi UE akhirnya memutuskan, dari 28 kelompok produk baja, terdapat 5 kelompok produk yang tidak dikenakan safeguards sementara, karena impornya tidak melonjak. Kemudian sebanyak 22 kelompok produk baja lainnya dikecualikan, karena pangsa impornya masih di bawah ambang batas yang ditentukan.
Kuantitas impor 22 kelompok produk baja dari Indonesia itu tidak melebihi pangsa 3 persen dari total impor masing-masing kategori produk ke UE. Hanya satu kelompok produk baja dari Indonesia jenis non-alloy and other alloy quarto plates yang dikenakan safeguards berupa pembatasan kuota impor dan bea masuk sebesar 25 persen.
"Keputusan Komisi UE itu akan memperluas akses pasar ekspor bagi baja Indonesia di negara-negara Eropa," kata Oke.
Berdasarkan data statistik UE, nilai ekspor 27 kelompok produk baja Indonesia ke UE pada 2017 mencapai 48,80 juta uero atau setara Rp 841,6 miliar. Sementara, berdasarkan data Eurostat, nilai ekspor baja jenis non-alloy and other alloy quarto plates pada 2017 sebesar 75,5 juta euro atau setara dengan Rp1,30 triliun.
Adapun negara tujuan ekspor utama Indonesia untuk produk baja itu adalah Belanda, Inggris, Spanyol, dan Italia.
Pengecualian penuh
Walaupun mendapatkan pengecualian bagi sebagian besar produk yang diselidiki, Indonesia tetap meminta pengecualian penuh bagi seluruh produk baja Indonesia. Indonesia meminta hal itu dalam pertemuan dengar pendapat (hearing) dengan perwakilan dari Komisi UE pada Jumat (14/9/2018), di Kantor Komisi UE, Brussels, Belgia.
Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Pradnyawati mengatakan, keputusan Komisi UE mengenakan safeguards kepada produk non-alloy and other alloy quarto plates, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Faktanya, produk tersebut memiliki peranan penting dalam industri turbin angin di Eropa," ujarnya.
Menurut Pradnyawati, impor produk non-alloy and other alloy quarto plates dari Indonesia tidak akan merugikan industri domestik UE. Volume impor produk non-alloy and other alloy quarto plates dari Indonesia itu sebesar 152.000 ton atau hanya mewakili 6 persen dari pangsa pasar impor produk baja UE yang sebesar 2,5 juta ton.
Kemendag berkomitmen menjaga kinerja ekspor produk non-alloy and other alloy quarto plates dari Indonesia ke UE.
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus dan menggalang pembelaan bersama dengan asosiasi dan eksportir untuk memperkuat upaya Indonesia dalam mengecualikan produk non-alloy and other alloy quarto plates, dari pengenaan safeguards itu," tegas Pradnyawati.