JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Papua menverifikasi daftar pemilih tetap di 13 kabupaten. Hasilnya KPU menemukan 10.818 pemilih ganda.
Hal ini disampaikan anggota KPU Papua, Tarwinto, saat dihubungi dari Jayapura pada Selasa (18/9/2018).
Tarwinto mengatakan, pihaknya telah menghapus 10.818 pemilih ganda dari daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Papua untuk pemilihan legislatif dan presiden pada 2019.
”Jumlah pemilih ganda tersebar di 13 kabupaten dengan hasil bervariasi. Dari catatan kami, Kabupaten Nabire dengan jumlah pemilh ganda terbanyak, yakni 4.000 orang,” kata Tarwinto.
Tarwinto mengatakan, penyebab terjadinya pemilih ganda dalam DPT karena KPU di 13 kabupaten tersebut masih memasukkan data pemilih yang sebenarnya tidak berdomisili di lokasi tersebut.
”Banyak distrik atau kecamatan yang dimekarkan di Papua selama beberapa tahun terakhir. Nama penduduk yang berpindah ke daerah masih tetap dimasukkan dalam DPT,” ujarnya.
Tarwinto menambahkan, kemungkinan jumlah pemilih ganda dalam DPT akan bertambah. Sebab, KPU belum menuntaskan verifikasi data DPT di 16 kabupaten lain.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Papua Jamaluddin mengungkapkan, penetapan DPT hasil perbaikan untuk Provinsi Papua belum terealisasi karena keterlambatan data dari 16 kabupaten tersebut.
”Rata-rata 16 kabupaten ini berasal dari wilayah pegunungan tengah Papua. Pihak KPU dari 16 kabupaten belum menyerahkan data hasil penetapan DPT kepada kami hingga kini,” ungkap Jamaluddin.
Ia menilai, ada indikasi pihak KPU di 16 kabupaten belum mau menyerahkan data DPT karena tak sesuai dengan hasil Sistem Data Pemilih (Sidalih).
”Kemungkinan banyak pemilih di 16 kabupaten yang masuk dalam DPT tetapi tidak terverifikasi di Sidalih. Bawaslu Papua akan menyelidiki masalah ini di 16 tersebut,” katanya.
Diketahui pada 30 Agustus 2018, KPU telah menetapkan jumlah pemilih dalam DPT Papua pada pemilihan legislatif dan presiden sebanyak 3.517. 447 orang di 560 distrik dan 5.498 kampung.