logo Kompas.id
UtamaParpol Jaga Komitmen...
Iklan

Parpol Jaga Komitmen Pasca-Putusan MA

Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ocapw_Bbh5zNZA9tMs6DQNf8K9I=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FDSC00332_1537201303-1.jpg
KRISTIAN OKA PRASETYADI UNTUK KOMPAS

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar (kiri) dan Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu (tengah) hadir dalam gelar wicara Sapa Indonesia Malam, Senin (17/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS—Perwakilan partai politik menyatakan akan menjaga komitmennya untuk tidak mengirim bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi. Terkait dengan itu, parpol mengagendakan legislasi pembatasan hak politik terhadap mantan narapidana tiga jenis kejahatan yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 20/2018 menjadi Undang-Undang.

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20/2018 yang melarang parpol mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) mantan napi korupsi, kejahatan seksual anak, dan bandar narkoba. Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu mengatakan, Senin (17/9/2018), partainya menghormati putusan MA. Namun, komitmen PDI-P mengirimkan caleg yang bebas masalah hukum tidak berubah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000