JAKARTA, KOMPAS - Para pelaku usaha berorientasi ekspor menginginkan insentif yang konkret untuk menggenjot ekspor sekaligus mendatangkan devisa. Insentif berupa pengurangan pajak atas bunga deposito dinilai tidak efektif diimplementasikan.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat di Jakarta, Senin (17/9/2018) menyatakan, insentif pengurangan pajak kurang efektif diterapkan. Salah satu insentif yang diperlukan bagi perusahaan berorientasi ekspor adalah terkait restitusi pajak atau pembayaran kembali pajak yangtelah dibayarkan oleh wajib pajak.
Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal API Ernovian. Menurut Ernovian, proses restitusi membutuhkan waktu sekitar 1 tahun. Di negara lain, restitusi bisa dilakukan dalam 2 bulan. Restitusi yang lama sangat mempengaruhi modal kerja suatu perusahaan.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan sedang menyusun insentif yang menarik bagi eksportir agar memperpanjang masa tinggal devisa hasil ekspornya di Indonesia. Pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dalam dollar AS berkisar 0-10 persen, tergantung jangka waktu penempatannya. Adapun, devisa ekspor dalam deposito rupiah dikenai tarif 0-7,5 persen. Semakin lama devisa ekspor bertahan di dalam negeri, PPh akan semakin kecil (Kompas, 17/9/2018).
Menurut Ade, perusahaan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) membutuhkan mata uang dollar AS untuk pembelian bahan baku impor. "Komponen bahan baku dan bahan penolong impor berkisar 60 persen," katanya.
Jika pemerintah menginginkan perusahaan eksportir menukarkan mata uang dollar AS ke rupiah, pemerintah bisa saja memberi kepastian atau jaminan nilai tukar dalam 1 bulan, misalnya menggunakan kurs tengah.
Ade menambahkan, yang dibutuhkan sebenarnya solusi jangka panjang agar industri manufaktur, terutama TPT, memiliki daya saing yang kuat. Dengan daya saing yang kuat, industri dapat meningkatkan skala usaha dan ekspor.
Oleh karena itu, lanjut Ade, perlu insentif yang bisa membuat industri berdaya saing. Contohnya, BUMN yang melayani kepentingan publik, seperti PT PLN dan PT Pertamina, mengurangi keuntungan untuk penjualan listrik dan gas ke industri pengguna sehingga harga jual listrik dan gas menjadi lebih murah.
"Insentif yang diperlukan itu adalah BUMN, seperti PLN dan Pertamina, mengurangi keuntungan untuk penjualan listrik dan gas ke industri pengguna, " kata Ade. Dengan demikian, industri bisa mendapatkan tarif listrik lebih murah untuk meningkatkan skala usaha dan ekspor. Apalagi, peluang pasar ekspor produk TPT saat ini cukup besar.
Pungutan ekspor
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan, insentif yang dibutuhkan perusahaan eksportir produk minyak kelapa sawit dan turunannya adalah pengurangan pungutan ekspor yang saat ini sebesar 50 dollar AS per ton untuk sementara waktu.
"Insentif yang paling penting dan mendesak itu mengurangi pungutan ekspor untuk sementara waktu," kata Joko. Dengan demikian, produk minyak sawit dan turunannya dapat diekspor lebih besar ke negara tujuan ekspor, seperti India.
Joko belum melihat seberapa efektif pengurangan PPh atas bunga deposito sebagai insentif bagi eksportir menyimpan devisa hasil ekspor di Indonesia. Perusahaan eksportir tidak menyimpan dalam bentuk deposito.
Selain itu, lanjut Joko, perusahaan eksportir, termasuk industri minyak kelapa sawit, tetap membutuhkan dollar AS, seperti untuk mengimpor barang atau peralatan modal, termasuk spare part, atau membayar utang dalam bentuk mata uang dollar AS.
Sebagian hasil devisa ekspor, menurut Joko, memang ditukar dengan mata uang rupiah untuk berbagai keperluan operasional perusahaan eksportir minyak kelapa sawit, seperti membeli kelapa sawit dari petani, membayar rekanan, atau membayar hutang dalam mata uang rupiah.