logo Kompas.id
UtamaPemprov Jatim Segera Ubah...
Iklan

Pemprov Jatim Segera Ubah Formulasi Aturan Taksi Daring

Oleh
AMBROSIUS HARTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M09d6CMORen1-_cdV9LPJ5D9g5w=/1024x687/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FDSC_0991.jpg
Lukas Adi Prasetya

Sejumlah pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltim berunjuk rasa, pertengahan Desember 2017.

SURABAYA, KOMPAS — Mahkamah Agung telah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Akibatnya, pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan aturan itu.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur salah satunya. Pemerintah Jatim sebelumnya telah menerbitkan aturan tentang angkutan daring. Dengan adanya putusan MA, aturan yang telah dibuat akan disesuaikan lagi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000