Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 Dibaharui
Oleh
Ester Lince Napitupulu
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kebijakan zonasi sekolah harus dimantapkan agar memiliki dasar yang kuat dalam implementasinya di daerah. Sebab, mulai tahun 2019, sistem penerimaan siswa baru lewat penerimaan peserta didik baru atau PPDB bakal diubah.
"Zonasi pendidikan merupakan klimaks dari reformasi pendidikan yang dijalankan secara bertahap. Namun, tetap perlu dilanjutkan dengan langkah untuk membuat zonasi meningkatkan mutu pendidikan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Zonasi dalam Rangka Pemerataan Kualitas Pendidikan Tahun 2018 Region II Jakarta, Senin (17/9/2018).
Rapat koordinasi dihadiri sebanyak 210 perwakilan dinas pendidikan dan kebudayaan serta lembaga penjaminan mutu pendidikan dari kota/kabupaten dan provinsi. Perwakilan dari 11 provinsi ini berasal dari Pulau Jawa, Bali, Kalimantan, dan sebagian Sumatera.
Muhadjir mengatakan, mulai tahun 2019 tidak boleh lagi ada keributan dalam penerimaan siswa baru. Hal ini bisa dilakukan dengan mengidentifikasi daya tampung siswa dengan sekolah negeri/swasta sesuai zonasi.
"Dengan zonasi, kan sudah diketahui siswa lulusan SD yang mau masuk ke SMP dan seterusnya yang disesuaikan dengan zonasi. Jadi, keributan dalam PPDB setiap tahunnya harus sudah bisa diatasi," ujar Muhadjir.
Kesepahaman
Saat ini sudah dipetakan 1.900 zonasi sekolah. Pertemuan dengan perwakilan dengan daerah untuk membahas kesepahaman soal zonasi apakah sesuai dengan kondisi di daerah.
Muhadjir mengatakan masih ada waktu sekitar delapan bulan untuk mengidentifikasi kondisi di daerah untuk siap mendata siswa baru sesuai zonasi. Hal ini dinilai lebih memberi kepastian bagi siswa baru mendapat sekolah yang sesuai zonasi.
"Nanti akan disusun jadwal secara nasional untuk pendataan siswa," kata Muhadjir.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, Supriano, mengatakan, konsolidasi ini untuk sosialisasi soal zonasi dengan memahami kondisi pendidikan di daerah masing-masing. Konsep zonasi di tiap daerah juga akan dimatangkan.
Muhadjir mengatakan, dalam penetapan zonasi untuk SD, SMP, dan SMA/SMK harus dalam satu zonasi. Karena itu, pemerintah kota/kabupaten dan provinsi harus berkoordinasi demi kepentingan siswa.
Dengan identifikasi lulusan SD, SMP, dan SMA/SMK di tiap zonasi yang lebih awal, pemda bisa mengambil keputusan untuk bisa mempertimbangkan untuk menambah daya tampung di sekolah negeri.
"Sekolah swasta di suatu zonasi bisa diajak masuk dalam zonasi, tapi sifatnya sukarela," ujar Muhadjir.