JAKARTA, KOMPAS - Aparatur sipil negara menjadi aktor yang paling banyak terjerat kasus korupsi pada semester I tahun 2018. Dibutuhkan sistem agar ASN yang telah menjadi terpidana perkara korupsi dapat tercatat dan kemudian secepatnya mendapat sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai ASN.
Hasil penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 1 Januari 2018 hingga 30 Juni 2018, ada 101 ASN yang terjerat kasus korupsi. Selain itu, ada 68 ketua atau anggota DPRD dan 61 orang dari pihak swasta yang diproses hukum karena korupsi.
”Salah satu faktor yang menjadikan ASN jadi pihak yang paling banyak terkait korupsi adalah karena mereka menjadi pelaksana negara,” kata anggota Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah, di Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Menanggapi survei dari ICW, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), I Nyoman Arsa menyatakan akan melakukan perbandingan data. Saat ini BKN sedang fokus pada upaya mempercepat penjatuhan sanksi untuk ASN yang menjadi narapidana perkara korupsi, tetapi masih aktif bekerja.
Catatan terakhir, 2.357 ASN telah menjadi terpidana korupsi, tetapi belum diberhentikan dari posisinya sebagai ASN. Pemerintah memutuskan Desember 2018 sebagai batas akhir pemberhentian mereka dari posisi ASN.
Anggota Divisi Investigasi ICW, Lais Abid, mengatakan, perlu ada komunikasi secara administratif antara BKN dan instansi pemberantasan korupsi agar ASN yang terlibat kasus korupsi bisa tercatat.
Wana juga berharap ada sistem yang membuat pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa langsung mengetahui jika ada ASN yang diproses hukum karena korupsi. ”Selama ini Mahkamah Agung (MA) belum menginformasikan apakah proses hukum terhadap ASN karena perkara korupsi telah berkekuatan hukum tetap atau belum,” katanya.
Menurut Nyoman, koordinasi sudah dilakukan BKN dengan MA terkait dengan informasi proses hukum bagi ASN karena perkara korupsi. Sinergi ini harapannya juga bisa dirasakan di tingkat daerah.
Pemerintahan desa
Menurut Wana, salah satu yang kini perlu diperhatikan adalah potensi korupsi di pemerintahan desa. Data ICW, ada 29 kepala desa yang diproses hukum karena kasus korupsi. ”Anggaran desa sangat besar. karena itu, perlu pengawasan yang cukup dari pemerintah desa ataupun inspektorat terkait,” ujarnya.
Catatan ICW, sepanjang semester I-2018 ada 139 penindakan kasus korupsi dengan 351 tersangka. Kerugian negara yang timbul akibat kasus itu adalah Rp 1,09 triliun.
Apabila dibandingkan dengan tahun 2016 dan 2017 pada semester yang sama, terlihat penurunan yang signifikan. Pada tahun 2016 semester I ada 210 kasus korupsi yang diproses hukum dengan 500 tersangka. Kemudian, pada semester I-2017 ada 266 pengusutan kasus korupsi dengan 587 tersangka.