logo Kompas.id
UtamaHak Korban Belum Diberikan...
Iklan

Hak Korban Belum Diberikan Maksimal

Oleh
Suhartono
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1o0crozwsCJmW1rf4oN8CuPzXs8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2Fkompas_tark_11183400_114_0.jpeg
Kompas

Ibu Sumarsih bersama aktivis penegakan HAM yang tergabung dalam Gerakan 1000 surat korban pelanggaran HAM berat aksi damai di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/12). Bertepatan dengan hari pergerakan perempuan Indonesia atau Hari Ibu, para korban pelanggaran HAM berat menyerahkan 1.257 surat korban kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.----------------------Kompas/Agus Susanto (AGS)22-12-2011

JAKARTA, KOMPAS- Pemenuhan hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat tidak dapat diabaikan. Kewajiban ini tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga dituntut untuk berperan aktif.

”Sejak 2012 hingga 2018 ada 3.553 korban yang telah mendapatkan haknya dalam bentuk bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi psikososial. Mereka adalah korban dari tujuh kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia,” kata Ketua Lembaga Perlindungan dan Saksi Korban Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000