JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah memberi keringanan kredit bagi nasabah yang terdampak bencana gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ketentuan kredit usaha rakyat akan direlaksasi agar jangka waktu lebih panjang dan plafon akumulasi lebih besar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, nasabah yang terdampak gempa di Lombok dan daerah NYB lainnya akan mendapat perlakuan khusus di luar Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Kebijakan itu diputuskan dalam rapat Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Keringanan diwujudkan dalam relaksasi ketentuan jangka waktu KUR. Kredit modal kerja KUR Mikro diperpanjang dari 3 tahun menjadi 6 tahun serta kredit investasi dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Untuk KUR Kecil, kredit modal kerja diperpanjang dari 4 tahun menjadi 7 tahun serta kredit investasi dari 5 tahun menjadi 8 tahun.
“Kebijakan itu berlaku sejak ditetapkan komite,” ujar Darmin, Rabu (19/9/2018) di Jakarta.
Selain jangka waktu, pemerintah merelaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Mikro untuk sektor perdagangan non produksi. Plafon diperbesar menjadi maksimal 25 juta yang ditambahkan ke sisa debet KUR sesuai penilaian penyalur KUR.
Relaksasi ketentuan plafon juga berlaku untuk KUR kecil dan KUR menjadi maksimal Rp 500 juta. Rapat komite menetapkan tambahan plafon KUR tahun 2018 sebesar Rp 100 miliar sehingga total menjadi Rp 123,63 triliun. Tambahan plafon diharapkan dapat memperluas target UMKM yang memperoleh penyaluran KUR.
Berdasarkan data Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM, hingga 31 Agustus 2018 tercatat 10.409 debitur KUR yang terdampak bencana gempa Lombok dan sekitarnya. Adapun saldo pokok dari plafon pinjaman atau baki debet KUR sebesar Rp 171,99 miliar atau 7,86 persen dari total baki debet KUR di NTB.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, penyaluran KUR hingga 31 Agustus 2018 mencapai Rp 88 triliun atau 70,9 persen dari target tahun 2018 sebesar Rp 123,5 triliun. Rasio kredit bermasalah (NPL) masih 0,05 persen.
Komposisi penyaluran KUR masih didominasi skema KUR Mikro (66,7 persen), KUR Kecil (33 persen) dan KUR Tenaga Kerja Indonesia (0,3 persen). “Pemerataan akses pembiayaan untuk usaha kecil akan terus dilakukan pemerintah,” kata Iskandar.
Sejauh ini penyaluran KUR sebagian besar terkonsentrasi di Pulau Jawa (56,1 persen), diikuti Sumatera (19,4 persen), dan Sulawesi (9,5 persen). Kinerja penyaluran KUR per provinsi tersebut sesuai dengan sebaran UMKM di Indonesia.
Di bidang ekonomi, porsi penyaluran KUR sektor produksi, seperti pertanian, perikanan, industri, konstruksi, dan jasa-jasa sebesar 42,8 persen. Penyaluran KUR untuk sektor produksi ini ditargetkan mencapai 50 persen pada tahun 2018.