PONTIANAK, KOMPAS - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan upaya pengiriman 32 tenaga kerja ilegal asal Sulawesi Selatan ke Malaysia. Mereka hendak dipekerjakan sebagai pekerja kasar di perkebunan sawit.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Didi Haryono di Pontianak, Rabu (19/9/2018), mengungkapkan, kasus diungkap pada Selasa (18/9). “Petugas mengungkap kasus tdi Bandara Internasional Supadio Pontianak,” kata Didi.
Petugas mencurigai gerak-gerik sejumlah orang yang baru tiba di Bandara Internasional Supadio. Pada saat bersamaan ada empat mobil mencurigakan di lokasi parkir. Ternyata ada upaya pengiriman 32 tenaga kerja ilegal (TKI) ke Malaysia.
Para calon TKI ilegal itu tanpa dokumen kerja, misalnya izin kerja, kontrak kerja, dan alamat tujuan kerja tidak jelas. Mereka juga tidak diberangkatkan lembaga pemberangkat TKI. “Mereka korban bujuk rayu oknum yang mengirim ke Malaysia. Pengirimnya mengatakan bahwa bekerja di Malaysia gajinya tinggi,” kata Didi.
Rencananya, ke-32 TKI ilegal itu akan dibawa menuju perbatasan Indonesia-Malaysia di Entikong, Kabupaten Sanggau, menggunakan mobil.
Sebanyak 32 TKI ilegal itu pun dibawa ke Polda Kalbar dan akan dipulangkan ke daerah asal mereka. Adapun lima orang lainnya, yakni satu perekrut TKI ilegal dan empat sopir mobil yang hendak mengangkut TKI ditangkap.
Para tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. Selain itu, Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Didi menuturkan, periode 1 Januari-18 September 2018, Polda Kalbar mengungkap 31 kasus tindak pidana perdagangan orang dan TKI ilegal. Tersangkanya 42 orang. Korbannya 127 orang, terdiri atas 74 laki-laki, 40 perempuan, dan 13 bayi/anak-anak.
Masyarakat diimbau mewaspadai para calo TKI yang menghalalkan segala cara untuk merekrut. Bahkan, calo sering membujuk dengan janji gaji besar jika bekerja ke luar negeri.
Masyarakat juga diminta memperhatikan lingkungan. Jika terdapat penampungan-penampungan orang dari luar daerah yang mencurigakan, hendaknya segera melapor ke polisi.
Nurhayati (40), salah satu TKI ilegal menuturkan, ia sudah memiliki dua anak. Ia nekat bekerja ke Malaysia dengan harapan bekerja dengan gaji tinggi. Di sana, ia akan bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit.
Udin (50), oknum yang merekrut TKI ilegal, mengakui, ia berusaha membujuk korbannya dengan menjanjikan upah yang tinggi saat bekerja ke Malaysia. Ia merekrut TKI ilegal sesuai pesanan. Namun, ia enggan menyebutkan berapa ia mendapatkan keuntungan dari pengiriman TKI ilegal tersebut.
Rusman (30), salah satu sopir mobil yang membawa TKI ilegal, mengatakan, ia sudah sering membawa TKI ilegal dari Pontianak ke Entikong. Ia mendapat upah Rp 200.000 per orang. Mobil yang ia bawa terdapat delapan TKI ilegal, jadi ia mendapat Rp 1,6 juta.