logo Kompas.id
UtamaDirancang, Peraturan...
Iklan

Dirancang, Peraturan Perlindungan Guru

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Jx3Dz3AHA_vdq-QsynUk25jxgmQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FRektor-UPGRIS_1537430123-3.jpg
Kompas

Rektor Universitas PGRI Semarang menyampaikan gagasan pada diskusi kelompok terarah Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Perlindungan Guru dan Dosen digelar di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/9/2018).

SEMARANG, KOMPAS — Universitas Diponegoro dan Universitas PGRI Semarang menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Perlindungan Guru dan Dosen. RPP itu mencari titik keseimbangan dalam hal belajar-mengajar bagi guru dan siswa.

Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dibentuk karena terpicu sejumlah kasus. Selama ini ada sejumlah kasus terkait oknum guru yang memberi sanksi berlebihan kepada muridnya yang kemudian masuk pada ranah hukum. Ada pula guru-guru yang dilaporkan langsung ke kepolisian tanpa melihat masalah secara keseluruhan dan jenis pelanggaran yang dilakukan pendidik itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000