JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan menambah sektor industri penerima insentif pembebasan Pajak Penghasilan badan atau tax holiday. Penambahan sektor industri ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan investasi yang sedang merosot akibat ketidakpastian global.
Berdasarkan data Bank Indonesia yang dikutip Kompas pada Kamis (20/9/2019), surplus penanaman modal asing terus menurun, dari 2,9 miliar dollar AS pada triwulan I-2018 menjadi 2,5 miliar dollar AS pada triwulan II-2018. Pada 2017, surplus penanaman modal asing mencapai 19,4 miliar dollar AS, sedangkan pada 2016 senilai 16,1 miliar dollar AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ketentuan tentang tax holiday dinilai belum efektif sehingga perlu dikaji ulang. Sejauh ini hanya segelintir investor yang memanfaatkan insentif tax holiday karena berbagai alasan. Oleh karena itu, pemerintah melakukan pencocokan data untuk menambah kriteria industri penerima insentif.
Ketentuan tentang tax holiday dinilai belum efektif sehingga perlu dikaji ulang. Sejauh ini hanya segelintir investor yang memanfaatkan insentif tax holiday karena berbagai alasan. Pemerintah melakukan pencocokan data untuk menambah kriteria industri penerima insentif.
“Sepertinya ada beberapa industri yang belum masuk karena agak terburu-buru (penyusunan tax holiday dahulu). Kami sangat fokus pada besi dan baja, petrokimia dan farmasi, serta turunannya. Padahal, di luar itu ada beberapa industri yang berpotensi untuk dimasukkan,” kata Darmin seusai rapat koordinasi tentang tax holiday di kantornya, Jakarta, Rabu (19/9/2018) malam.
Kebijakan tax holiday adalah insentif pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan selama periode tertentu. Kebijakan ini diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Sejak diterbitkan pertama kali pada 2011, relaksasi telah dilakukan dua kali. Terakhir kali, melalui PMK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan.
Dalam PMK tersebut ada 17 industri pionir penerima tax holiday, yaitu logam dasar, pemurnian dan pengilangan migas, petrokimia, kimia dasar organik, kimia dasar anorganik, bahan baku farmasi, semi konduktor, alat komunikasi, alat kesehatan, mesin industri.
Selanjutnya, komponen utama mesin, robotik, kapal, pesawat terbang, kereta api, pembangkit tenaga listrik, dan infrastruktur ekonomi. “Industri pionir akan diperluas karena sektor yang penting bagi Indonesia kurang diminati investor karena andalan di masing-masing negara,” kata Darmin.
Terkait prosedur pengajuan, investor cukup mengajukan permohonan bebas pajak bersamaan dengan pendaftaran investasi. Pengajuan ini disampaikan melalui sistem daring pendaftaran tunggal atau online single submission di Kemenko Perekonomian. Artinya, investor dapat mengajukan permohonan fasilitas masa bebas pajak bersama dengan pengajuan izin investasi lain.
Industri yang dapat mengajukan pembebasan pajak adalah usaha dengan investasi minimal Rp 500 miliar. Pengurangan PPh badan ditetapkan 100 persen untuk semua jenis industri. Skema itu dibuat berlapis agar setiap skala investasi bisa menikmati pembebasan PPh badan 100 persen dalam jangka waktu tertentu.
Untuk investasi Rp 500 miliar-Rp 1 triliun, masa bebas pajak berlaku lima tahun. Investasi di atas Rp 1 triliun sampai dengan Rp 5 triliun, insentif bebas pajak berlaku selama tujuh tahun. Investasi di atas Rp 5 triliun hingga Rp 15 triliun, masa bebas pajak berlaku 10 tahun. Investasi di atas Rp 15 triliun hingga Rp 30 triliun, masa bebas pajak berlaku 15 tahun. Sedangkan, investasi minimal Rp 30 triliun, insentif bebas pajak berlaku 20 tahun.