Jelang Pemungutan Suara Ulang, Surat Suara Rusak Dimusnahkan
Oleh
Abdullah Fikri Ashri
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Jawa Barat, menemukan 45 surat suara rusak dan berlebih untuk pemungutan suara ulang di 24 TPS setempat yang akan dilaksanakan pada Sabtu (22/9/2018). Surat suara tersebut pun segera dimunsahkan.
”Sore ini, sisa 23 surat suara berlebih dan 22 surat suara yang rusak akan dimusnahkan,” ujar Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani, Kamis (20/9/2018). Di kantornya, 6.712 surat suara terbungkus plastik bersama kota suara. Surat suara, termasuk sekitar 2.000 surat suara cadangan, telah disortir sesuai dengan 24 tempat pemungutan suara.
”Semuanya sudah siap, nyaris 100 persen untuk PSU (pemungutan suara ulang). Kami berlakukan cek berlapis untuk pelaksanaan PSU ini. Komisioner pun turun ke lapangan. Jadi, tidak hanya KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara),” ujar Emirzal.
Sebelumnya, Rabu (12/9/2018) lalu, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 TPS di empat kecamatan, yakni Kejaksan, Lemahwungkuk, Kesambi, dan Pekalipan. Salah satu persoalan yang menyebabkan MK memerintahkan pemungutan suara ulang adalah petugas KPPS di Cirebon membuka kotak suara yang tak sesuai dengan ketentuan perundangan.
Ketika itu, sejumlah kotak suara ditemukan terbuka di kelurahan. Padahal, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018, pembukaan kotak suara dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bukan kelurahan.
Berdasarkan Pasal 59 Ayat 2a PKPU No 8/2018, pembukaan satu atau lebih kotak suara yang tidak sesuai ketentuan dapat berujung pemungutan suara ulang di TPS dengan catatan mendapatkan rekomendasi Panwaslu. Namun, rekomendasi untuk PSU ditarik Bawaslu Kota Cirebon saat itu. Sementara KPU setempat mengakui, pembukaan kotak suara dilakukan karena berkas C1 yang harusnya disetorkan kepada KPU berada di dalam kotak suara.
Tim Bamunas S Boediman-Effendi Edo, calon wali kota dan wakil wali kota Cirebon, pun menggugat keputusan KPU Kota Cirebon tersebut. Adapun pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cirebon lainnya, Nasrudin Azis-Eti Herawati, saat itu meraih 80.496 suara, mengalahkan Bamunas-Edo dengan perolehan 78.511 suara.
Emirzal mengatakan, saat ini, pihaknya telah membekali KPPS di 24 TPS dan menempelkan catatan di kota suara terkait komponen logistik yang harus masuk ke kotak. Hal ini untuk mengantisipasi kesalahan sebelumnya berulang. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada ketua RT dan RW di 24 TPS tersebut untuk memberikan suaranya saat PSU. KPU mencatat 8.515 daftar pemilih tetap di daerah yang menyelenggarakan PSU.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengatakan, menjelang PSU, pihaknya meminta kedua tim pasangan calon wali kota dan wakil wali kota menaati aturan dalam pemungutan suara, seperti mencegah politik uang. ”Kami menerima laporan terkait dugaan politik uang. Namun, masih ditelusuri. Untuk politik uang, pemberi dan penerima terancam pidana,” ujarnya.