Jerat Hukum atas Najib Kian Kuat
Penyidik Malaysia kembali menahan mantan PM Malaysia Najib Razak karena dugaan korupsi pada 1MDB. Ia akan didakwa menerima hasil korupsi 2,6 miliar ringgit di rekening pribadinya.
KUALA LUMPUR, RABU Jeratan hukum atas Najib Razak terkait dugaan korupsi pada perusahaan investasi negara 1MDB semakin kuat. Sidang dakwaan tambahan untuknya dijadwalkan berlangsung Kamis (20/9/2018) sore ini di pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia.
Pada Kamis pagi, Najib juga akan diperiksa penyidik. Tim penyidik gabungan Kepolisian Malaysia (PDRM) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) itu akan memeriksa Najib di kantor MACC di Putrajaya dalam kasus kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain mengumumkan agenda sidang dan pemeriksaan, MACC pada Rabu sore juga mengumumkan penahanan Najib. Dalam pernyataannya, MACC menyebut penahanan dan dakwaan Najib kali ini terkait transfer 2,6 miliar ringgit (Rp 9,3 triliun) ke rekening pribadinya. Seluruh uang itu diduga terkait korupsi 1MDB.
Dalam berbagai kesempatan, Najib menyatakan uang itu merupakan sumbangan keluarga Kerajaan Arab Saudi. Ia mengaku memiliki dokumen untuk membuktikan klaimnya. Salinan dokumen itu pernah ditunjukkannya lewat media sosial.
MACC menyanggahnya. Menurut lembaga ini, mereka pernah meminta Kerajaan Arab Saudi memberikan dokumen yang mendukung klaim Najib tersebut. Akan tetapi, Arab Saudi dinyatakan tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung sumbangan tersebut.
Permintaan dokumen ke Arab Saudi dilakukan pada 2015 kala kasus 1MDB mencuat pertama kali. Penyidik MACC kemudian pulang dari Arab Saudi dengan tangan hampa karena gagal mendapatkan dokumen pendukung klaim Najib.
MACC sudah siap membawa kasus itu ke pengadilan pada 2015. Akan tetapi, Ketua MACC Shukri Abdul mengatakan terpaksa menghentikan penyidikan karena dirinya dan sejumlah saksi diancam. Shukri melarikan diri ke AS (Kompas, 29/5/2018).
Ia kembali ke Malaysia setelah Najib dan partainya kalah dalam pemilu Mei 2018. Shukri kemudian kembali diangkat menjadi Ketua MACC oleh pemerintahan PM Mahathir Mohamad dan melanjutkan penyelidikan 1MDB.
Selain oleh MACC, penyelidikan 1MDB juga melibatkan satuan tugas yang dibentuk Pemerintah Malaysia. Satuan tugas itu memerintahkan penahanan Najib pada Juli 2018. Setelah ditahan semalam, Najib dihadirkan dalam sidang dakwaan.
Jaksa ketika itu menjatuhkan empat dakwaan meliputi penyalahgunaan kekuasaan, menerima gratifikasi, dan TPPU. Untuk setiap dakwaan, ia terancam hingga 20 tahun penjara. Hakim membebaskannya dari tahanan setelah Najib membayar jaminan 1 juta ringgit.
Pada Agustus 2018, Najib kembali disidang dan dijatuhi tiga dakwaan TPPU. Ia disebut menerima dana yang diselewengkan dari SRC International, anak usaha 1MDB di sektor energi. Dakwaan Agustus berdasarkan penyelidikan MACC. Najib tidak ditahan karena hakim menyatakan jaminan yang dibayarnya pada Juli 2018 masih berlaku.
Kini Najib kembali ditahan atas permintaan MACC. Belum diketahui berapa dakwaan akan dijatuhkan kepada Najib dalam sidang Kamis sore ini.
Pertama kali
Pakar Malaysia di Universitas Tasmania, Australia, James Chin, menyebut penahanan kali ini penting karena untuk pertama kalinya Najib didakwa terkait dana hasil curian dari 1MDB. Dalam dua sidang dakwaan sebelumnya, dasar dakwaan belum menyentuh 1MDB langsung. Dakwaan masih didasarkan pada anak perusahaan lembaga investasi yang dibentuk pada 2009 itu.
Dalam sejumlah kesempatan, Shukri menyebut kasus TPPU SRC lebih mudah diungkap. Alasannya, uang hasil penyelewengan SRC sepenuhnya beredar di Malaysia sehingga penyidik lebih mudah mengikuti alirannya. Karena itu, kasus terkait SRC lebih dahulu naik ke persidangan.
Adapun hasil korupsi 1MDB tersebar di banyak negara. Uang itu, antara lain, dipakai untuk membeli kapal pesiar Equanimity bernilai Rp 3,5 triliun. Kapal itu akhirnya disita di perairan Bali dan diserahkan Indonesia ke Malaysia beberapa waktu lalu.
Penyidik juga menyebut uang hasil korupsi 1MDB dan anak perusahaannya digunakan Najib untuk membayar pengacara. Karena itu, MACC menangkap pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah. Seperti Najib, Shafee juga dijatuhi dakwaan TPPU. Ia dikenai dua dakwaan TPPU karena diduga menerima 9,5 juta ringgit dari Najib. Ia juga dituduh tidak membayar pajak sesuai penghasilan sebenarnya.
(AFP/REUTERS/RAZ)