JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum, Kamis (20/09/2018) sore akan mengumumkan informasi hasil penetapan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. KPU meminta calon anggota legislatif yang tidak bersedia menampilkan data profilnya ke publik untuk mengubah keputusan tersebut, sehingga publik bisa punya informasi memadai untuk memilih wakilnya di parlemen.
“Saya mohon peserta pemilu, seluruhnya untuk memeriksa kembali apakah profilnya sudah ditampilkan dengan benar atau sebaliknya profil belum ditampilkan. KPU dalam formulir memberi dua opsi karena ada data privat yang boleh dan tidak boleh ditampilkan. Sampai saat ini masih ada juga yang menyatakan tidak bersedia ditampilkan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Gedung KPU di Jakarta, Kamis (20/09/2018).
Dalam formulir pencalonan sebagai calon anggota legislatif untuk semua tingkatan, bakal calon mengisi data riwayat hidupnya di formulir BB2. Di formulir itu terdapat 21 jenis data yang diisi, mulai dari nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status pernikahan, nomor induk kependudukan, hingga riwayat pendidikan, pekerjaan, organisasi, penghargaan, kursus yang pernah diikuti, serta motivasi pencalonan dan target yang hendak dicapai jika terpilih. Informasi itu setelah penetapan DCT bisa diakses di laman daring KPU https://infopemilu.kpu.go.id/.
Hanya saja, di bagian bawah formulir tersebut, bacaleg bisa memilih apakah ia “bersedia atau tidak bersedia” informasinya dipublikasikan kepada masyarakat. Para calon anggota legislatif yang pernah menjadi terpidana, termasuk terpidana kasus korupsi, juga bisa memilih apakah informasinya bisa akan dipublikasikan ke masyarakat atau tidak. Caleg bekas napi korupsi yang menandai formulir BB2 dengan ketidaksetujuan untuk informasi dirinya dipublikasikan, maka dokumennya tidak bisa diunggah KPU ke laman daring.
Arief berharap caleg yang menyatakan tidak bersedia agar bersedia membuka data tersebut karena masyarakat akan menilai mereka. Dia menyampaikan, dalam jumpa pers penetapan DCT yang direncanakan berlangsung Kamis sore, KPU akan menyampaikan berapa banyak caleg yang tidak bersedia membuka datanya ke publik, serta dari partai mana saja caleg yang bersedia dan tidak bersedia datanya dipublikasikan itu.
Kajian yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) dari 7.991 bacaleg dari 16 partai politik di tingkat nasional yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) DPR RI, ada 2.074 bacaleg (26 persen) yang tidak mau profilnya dipublikasikan dan ada 1.457 bacaleg (18 persen) yang tak ada datanya. Jumlah ini belum mencakup calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di semua daerah di Indonesia yang bisa mencapai ratusan ribu orang.
Subyek hukum
Arief Budiman juga mengingatkan bahwa sebagai konsekuensi dari penetapan DCT dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, maka para calon sudah menjadi subyek hukum Pemilu 2019. Dengan begitu, hal-hal yang semula tidak berlaku bagi mereka bisa menjadi berlaku. Misalnya, kegiatan bernuansa kampanye di luar jadwal yang sebelumnya tidak bisa ditindak, setelah penetapan jadi bisa ditindak. Begitu pula dengan politik uang. Masa kampanye akan dimulai pada 23 September 2018.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk mencari informasi mengenai calon anggota legislatif yang bertarung agar mendapat informasi mencukup sebelum menentukan hak pilihnya. “Masyarakat harus tahu informasi dan data dibuka di mana. KPU akan memberikan sosialisasi mengenai hal itu. Masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, juga perlu memeriksa setidaknya calon yang mewakili daerahnya. Mereka perlu memahami siapa yang akan menjadi wakil mereka,” kata Arief.
Persiapan Penetapan DCT
KPU sudah menggelar rapat persiapan penetapan daftar calon tetap DPR, DPD, dan pasangan capres dan cawapres sejak Rabu malam dan berlanjut pada Kamis. Penetapan di pusat hanya dilakukan pada tiga jenis pemilihan tersebut karena pencalonan dan penetapan pemilu legislatif dilakukan sesuai dengan tingkatannya. Artinya, KPU provinsi menetapkan DCT DPRD provinsi dan KPU kabupaten/kota menetapkan DCT DPRD kabupaten/kota.
“Ada beberapa persoalan yang diputuskan semalam. Sampai pukul 00.00, ada bakal calon yang belum menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol untuk calon anggota DPD, atau menyerahkan surat pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara,” kata anggota KPU Ilham Saputra.
Menurut dia, karena tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut, maka KPU RI menyatakan calon-calon tersebut tidak memenuhi syarat. Dia mencontohkan, di DPD, ada dua bakal calon yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol, sehingga tidak masuk DCT. Pengaturan ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan calon anggota DPD bukan merupakan pengurus parpol di tingkat pusat maupun struktur terendah di parpol.
“Ada dua orang, Juventus dari Papua Barat dan ada Pak Oso (Oesman Sapta Odang dari Kalimantan Barat),” kata Ilham.