JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum, Kamis (20/9/2018), memasukkan 41 bekas narapidana korupsi ke dalam daftar calon tetap peserta Pemilu Legislatif 2019. Puluhan calon anggota legislatif itu diloloskan karena mereka telah melakukan adjudikasi ke Badan Pengawas Pemilu.
Masyarakat bisa mendapatkan data detail mengenai para bekas narapidana korupsi ini melalui sistem informasi secara dalam jaringan yang disediakan oleh KPU.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, lembaganya telah memasukkan nama para bekas napi korupsi yang mengajukan adjudikasi ke Bawaslu. Sesuai hasil rekapitulasi, ada 41 bekas napi korupsi yang masuk sebagai caleg, yakni 12 orang di DPRD provinsi, 26 orang di DPRD kabupaten/kota, dan tiga orang di DPD.
”Kami sudah mengirimkan surat edaran kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota agar bisa melaksanakan putusan MA tersebut selama para bekas koruptor tersebut melakukan adjudikasi ke Bawaslu,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor KPU pusat, Kamis.
Ilham mengatakan, KPU tidak meloloskan nama-nama bekas napi korupsi yang tidak melakukan adjudikasi ke Bawaslu karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Partai Gerindra adalah parpol yang paling banyak mengajukan bekas napi korupsi di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
”Dari Gerindra ada sejumlah nama, seperti M Taufik di daerah pemilihan DKI Jakarta, Herry Jones Kere dari Sulawesi Utara, dan Husen Kausaha dari Maluku Utara,” kata Ilham.
Hanya ada tiga partai yang tidak mencalonkan bekas napi korupsi, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Maluku Utara menjadi provinsi dengan calon anggota legislatif dari bekas napi korupsi terbanyak, yaitu 5 orang.
Ilham mengatakan, masyarakat telah bisa melihat rekam jejak para caleg melalui sistem informasi online atau jaringan karena sudah terdaftar di daftar calon tetap (DCT). Selain itu, ada sejumlah nama bekas napi korupsi yang masuk dalam jajaran caleg untuk DPR berdasarkan hasil temuan masyarakat.
Dari hasil temuan tersebut, ada tiga bekas napi korupsi yang maju sebagai calon di DPR, yaitu yang berasal dari PDI-P dan Hanura. Ilham menjelaskan, ketiga nama tersebut tidak dimasukkan ke dalam DCT karena para calegnya tidak melakukan adjudikasi ke Bawaslu.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, KPU telah menetapkan 7.980 caleg DPR ke dalam DCT dengan jumlah keterlibatan perempuan sebanyak 40 persen. Hal ini tertuang dalam keputusan KPU Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018.
”KPU juga menetapkan DCT anggota DPD dengan jumlah 807 caleg di 34 provinsi,” ujar Arief.
Capres-cawapres
Arief mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno, KPU mentapkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai peserta Pilpres 2019. Arief menjelaskan, selama rangkaian pemilu nanti akan ada pengamanan yang melekat ke pasangan capres tersebut.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Ari Dono Sukmanto menjelaskan, akan ada 37 personel kepolisian yang menjaga setiap pasangan calon selama 1 x 24 jam di Jabodetabek.
”Berdasarkan ketentuan, presiden petahana bisa menggunakan Paspampres dalam sejumlah kegiatan selama tidak ada larangan penggunaan fasilitas negara,” ujarnya.
Sementara itu, usai KPU menetapkan pasangan capres-cawapres, koalisi Jokowi-Ma’ruf menyatakan telah siap berkompetisi dan berkomitmen untuk melakukan kampanye damai dengan memerangi hoaks dan ujaran kebencian.
Bagi tim kampanye pasangan Jokowi-Ma’ruf, kampanye damai menjadi momentum untuk tidak sekadar menandatangani pakta integritas dalam mendukung pemilu yang jujur dan adil, tetapi juga untuk meningkatkan peradaban demokrasi di Indonesia.
”Kami berharap deklarasi kampanye pemilu damai nanti benar-benar menjadi komitmen yang terpatrikan untuk menampilkan gagasan dan program bagi Indonesia,” ujar Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Hasto Kristiyanto.
Hasto berharap, para penyelenggara pemilu dapat benar-benar mengimplementasikan semua tahapan guna memastikan pemilu dapat berjalan lebih demokratis.
Hasto menambahkan, Ketua TKN Erick Thohir dan sembilan ketua umum partai politik pendukung akan mendampingi Jokowi-Ma’ruf saat penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres pada Jumat (21/9/2018).
”Setelah dari acara KPU, kami akan berkumpul di Tugu Proklamasi untuk menegaskan komitmen bahwa kemerdekaan saat ini harus diisi dengan perjuangan dalam mewujudkan cita-cita adil dan makmur,” ujarnya.