logo Kompas.id
UtamaPartai Tetap Ajukan Calon...
Iklan

Partai Tetap Ajukan Calon Bekas Koruptor

Oleh
GAL/ITA/BAY/REN/VDL/APA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Iare7wBjxadNRaT6bj11Kgr6uBA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180919_ENGLISH-DAFTAR-CALEG-_A_web_1537367507-2.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengamati daftar calon sementara anggota DPR RI di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Penetapan bakal caleg DPR, DPRD dan DPD, hingga bakal capres-cawapres akan diumumkan pada Kamis (20/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah partai politik memutuskan melanggar pakta integritas untuk tidak mengajukan bekas narapidana perkara korupsi menjadi calon anggota legislatif. Putusan Mahkamah Agung yang membuka peluang bekas narapidana perkara korupsi menjadi caleg, dijadikan pertimbangan utama.

Komisi Pemilihan Umum akan mempublikasikan riwayat hidup semua caleg, termasuk yang bekas napi korupsi melalui sistem informasi pencalonan. Hal itu akan dilakukan setelah menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden, Kamis (20/9/2018) ini.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000