JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tetap berpegang pada aturan undang-undang yang menetapkan batas usia maksimal bagi tenaga honorer kategori dua atau K2 untuk menjadi calon pegawai negeri sipil adalah 35 tahun. Untuk itu, pemerintah kini menggodok peraturan baru agar tenaga honorer tersebut dapat dialihkan ke jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Namun, mereka harus melalui tes agar kualitas sumber daya manusia birokrasi tetap terjaga.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pihaknya masih menggunakan Peraturan Menpan dan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS sebagai landasan hukum pelaksanaan CPNS tahun ini. Dalam aturan tersebut, tenaga honorer K2 yang berkesempatan jadi CPNS harus berusia maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018.
”Sampai saat ini belum ada rencana menurunkan persyaratan umur,” ujar Dwi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Adapun aturan usia 35 tahun juga sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga honorer K2 saat ini berjumlah 438.590 orang. Namun, hanya ada 13.347 orang yang merupakan tenaga pendidik dan kesehatan.
Menurut Dewi, untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah tengah membuat PP agar tenaga honorer K2 yang terkendala umur dapat berkesempatan jadi CPNS. Peraturan itu akan mengatur peralihan tenaga honorer K2 jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). ”Namun, semua tetap akan diatur dan harus ikuti seleksi. Kami masih menunggu pembahasan di kabinet. Semoga 1-2 minggu ini bisa kelar,” tutur Dwi.
Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, ketegasan batasan usia itu penting karena menyangkut iuran pensiun yang akan dibayarkan yang bersangkutan ketika masuk jadi PNS. ”Itu hitungan aktuaria masa kerja dan iuran pensiun. Kalau masa kerjanya sedikit, uang pensiun yang diterima akan ditanggung oleh PNS yang lain. Ini tentu tidak adil bagi yang lain,” ujarnya.
Bima juga menekankan pentingnya seleksi bagi tenaga honorer K2 untuk menjaga kualitas birokrasi ke depan. Apalagi, ia melihat hasil ujian tenaga honorer K2 pada 2013 sangat rendah sehingga K2 tidak dapat diterima jadi pegawai pemerintah. ”Tetap harus ada formasi yang dibutuhkan lewat tes dan menunggu peraturan pemerintahnya. Tes itu untuk menjamin bahwa seseorang bekerja di pemerintahan dengan kompetensi yang memadai dan juga memastikan tak terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Bima.
Cari jalan keluar
Secara terpisah, kemarin, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, menyatakan, pemerintah akan tetap memperlakukan pegawai honorer seperti pelamar lain, yakni ikuti proses seleksi CPNS. Meski begitu, pemerintah tetap berupaya mencari jalan keluar untuk para pegawai honorer, terutama mereka yang usianya sudah tak memenuhi persyaratan sebagai CPNS.
”Untuk jadi CPNS harus penuhi sejumlah persyaratan yang diatur UU No 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, juga wajib mengikuti proses seleksi, baik administratif, kompetensi, ataupun psikologi. Aturan berlaku bagi para pegawai honorer yang ingin jadi CPNS. Jadi, diimbau para pegawai honorer tak memaksakan kehendak untuk diangkat jadi CPNS. Negara ini ada aturannya jadi tak bisa paksakan kehendak,” kata Moeldoko.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.