logo Kompas.id
UtamaPemerintah Atur Pengalihan...
Iklan

Pemerintah Atur Pengalihan Tenaga Honorer ke CPNS

Oleh
Nicolaus Harbowo dan Anita Yossihara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Dnqu9gzqMdXfyzAPGuBK9WqC1YM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FTenaga-Honorer-2.jpg
KOMPAS/MEGANDIKA WICAKSONO

Ratusan tenaga honorer di Purbalingga menggelar aksi damai di Alun-alun Purbalingga menuntut perhatian pemerintah pusat, Sabtu (15/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tetap berpegang pada aturan undang-undang yang menetapkan batas usia maksimal bagi tenaga honorer kategori dua atau K2 untuk menjadi calon pegawai negeri sipil adalah 35 tahun. Untuk itu, pemerintah kini menggodok peraturan baru agar tenaga honorer tersebut dapat dialihkan ke jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Namun, mereka harus melalui tes agar kualitas sumber daya manusia birokrasi tetap terjaga.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pihaknya masih menggunakan Peraturan Menpan dan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS sebagai landasan hukum pelaksanaan CPNS tahun ini. Dalam aturan tersebut, tenaga honorer K2 yang berkesempatan jadi CPNS harus berusia maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000