JAKARTA, KOMPAS - Sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/9/2018), menetapkan Syamsul Anwar alias Awang dihukum 19 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba cair jenis ekstasi dan sabu. Ini bersamaan dengan pembacaan putusan kepada enam terdakwa lain yang terlibat dalam kasus sama di Diskotek MG Club Internasional, Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Awang (35), manajer keuangan diskotek, didakwa sebagai koordinator penjualan narkoba cair. Ia disinyalir sebagai tangan kanan Agung Ashari alias Rudy, kakak ipar Awang sekaligus pemilik Diskotek MG Club Internasional, yang masih buron. Rudy adalah produsen narkoba cair yang dijual dalam kemasan botol air mineral 330 mililiter seharga Rp 400.000 kepada pelanggan diskotek.
Majelis Hakim yang terdiri dari Agus Pambudi, Bambang Budi Marsito, dan Mohammad Arifin juga memidana enam terdakwa lainnya atas pelanggaran Pasal Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ferdiansyah dihukum 7 tahun penjara, Dedi 13 tahun penjara dari tuntutan 19 tahun, Firman 7 tahun penjara, Mislan 7 tahun penjara, Wastam 11 tahun penjara dari sebelumnya 16 tahun, dan Fadly 13 tahun. Masing-masing terpidana didenda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Dianggap tak adil
Penasihat hukum Awang, Abu Bakar J Lamatapo, menganggap putusan hakim tidak adil meski telah diringankan dari tuntutan penjara seumur hidup. Setelah putusan disampaikan hakim, terpidana Awang memutuskan untuk memikirkan pengajuan banding.
"Kegiatan operasional diskotek bukan tanggung jawab Awang, segala kegiatan pengedaran juga lepas dari tanggung jawab dia. Sebagai manajer keuangan, Awang hanya menerima uang dan menyetorkannya pada pemilik," tutur Abu.
Keberatan yang sama juga diungkapkan Nia Rosalina, penasihat hukum pos bantuan hukum (Posbakum) untuk terpidana Dedi (40) dan Wastam (43). Dedi yang menjabat Kapten diskotek dan baru bekerja beberapa bulan dipidana lebih berat dibanding Wastam yang telah bekerja sama dengan pemilik diskotek sejak 2016.
"Pertimbangan jaksa lebih karena jabatan, bukan peran mereka. Misalnya, Dedi hanya mengurus keanggotaan pelanggan diskotek, dia tidak pernah mengurus botol narkoba," ujar Nia.
Dalam kasus peredaran narkoba cair yang dimulai 2015 silam, masing-masing terpidana memiliki tugas yang berbeda, meski tidak semuanya mengaku tahu tentang peredaran narkoba cair tersebut. Narkoba yang disebut aqua setan tersebut diproduksi di lantai 4. Namun, pegawai tidak memiliki akses ke lantai 4 dan 3.
Fadly (41), selaku manajer operasional, misalnya, hanya boleh bekerja di lantai 1. Dua orang terpidana lainnya, Ferdiansyah (23) dan Wastam yang bukan karyawan di diskotek tersebut, diperbolehkan naik ke lantai 2 untuk mengambil narkoba.
Pada saat penggerebekan diskotek oleh Badan Narkotika Nasional, Minggu (17/12/2017), lima tersangka ditangkap beserta barang bukti 13 liter narkoba cair siap edar. Ratusan pengunjung diskotek dites urin, termasuk Awang yang terbukti negatif narkoba. Tiga hari kemudian, Awang menyerahkan diri ke BNN.
Diskotek MG Club Internasional membagikan narkoba cair tersebut kepada pelanggan atau member diskotek. (Kompas, 18/12/2017), modus peredaran narkoba cair di tempat hiburan malam seperti itu pun terbilang kasus baru. (ERIKA KURNIA)