logo Kompas.id
UtamaPenjara 19 Tahun Bagi Penjual ...
Iklan

Penjara 19 Tahun Bagi Penjual Sabu Cair

Oleh
NELI TRIANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dzWbuxLeOnjzy-ytWM0gdrG635w=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180920_200929_1537453258-e1537453275145-1.jpg
ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Pembacaan amar putusan majelis hakim untuk salah satu terdakwa peredaran narkoba cair di Diskotek MG Club Internasional di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/9/2018), menetapkan Syamsul Anwar alias Awang dihukum 19 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba cair jenis ekstasi dan sabu. Ini bersamaan dengan pembacaan putusan kepada enam terdakwa lain yang terlibat dalam kasus sama di Diskotek MG Club Internasional, Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.

Awang (35), manajer keuangan diskotek, didakwa sebagai koordinator penjualan narkoba cair. Ia disinyalir sebagai tangan kanan Agung Ashari alias Rudy, kakak ipar Awang sekaligus pemilik Diskotek MG Club Internasional, yang masih buron. Rudy adalah produsen narkoba cair yang dijual dalam kemasan botol air mineral 330 mililiter seharga Rp 400.000 kepada pelanggan diskotek.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000