logo Kompas.id
UtamaTaksi Butuh Pengaturan
Iklan

Taksi Butuh Pengaturan

Pengemudi taksi daring berharap ada aturan yang komprehensif agar memberikan kepastian usaha kepada mereka. Saat ini, sebagian aturan taksi daring dibatalkan Mahkamah Agung.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/80GFEPg35xQe8PkAENE-a-S0d0E=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180328_ENGLISH-TAKSI-ONLINE_A_web-1.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pengemudi taksi daring dihadang aparat kepolisian saat konvoi melalui Jalan Merdeka Barat menuju Istana Merdeka, Jakarta, untuk berunjuk rasa, Rabu (28/3). Mereka menolak penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

JAKARTA, KOMPAS - Tim tujuh yang beranggotakan tujuh perwakilan komunitas pelaku usaha atau mitra aplikasi layanan jasa transportasi taksi daring, terbentuk. Mereka mengingingkan adanya peraturan yang komprehensif terkait transportasi daring.

Salah seorang anggota Tim Tujuh, Fahmi Maharaja, Rabu (19/9/2018), mengatakan, selain Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Kementerian Ketenagakerjaan juga diharapkan bisa terlibat dalam penyusunan regulasi ini.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000